MEDAN –
**Borneonews**, Langkat, Sumatera Utara - Kepolisian Resor (Polres) Langkat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 kilogram (kg) yang berasal dari Aceh. Rencana peredaran barang haram ini ditujukan untuk wilayah Kota Medan dan sekitarnya. Pengungkapan ini berlangsung pada hari Jumat, 16 Agustus 2024, sekitar pukul 04.00 WIB. Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan bahwa Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat melakukan razia di Jalan Lintas Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Besitang, Kabupaten Langkat. Dalam keterangannya, Hadi menyampaikan bahwa selain berhasil menyita barang bukti, pihak kepolisian juga menangkap tiga pria yang diduga berperan sebagai kurir narkoba. Ketiga tersangka tersebut adalah AS (30) yang merupakan warga Desa Paya Terbang, Kabupaten Aceh Utara, MZ (32) yang berasal dari Desa Paya Bujok Seulemak, Kota Langsa, dan ZF (23) yang merupakan warga Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari adanya informasi yang diterima masyarakat. Dengan demikian, tim kepolisian melakukan pengintaian di jalur yang dilalui oleh para pelaku. Hadi menjelaskan bahwa pengungkapan peredaran sabu-sabu tersebut didasarkan pada informasi mengenai pengiriman narkoba dari Aceh menuju Medan. Lebih lanjut, tim Sat Res Narkoba Polres Langkat melaksanakan razia di depan Polsek Besitang. Pada razia dini hari itu, petugas menghentikan sebuah mobil Suzuki Ertiga yang muncul mencurigakan. Dalam pemeriksaan, ditemukan 20 bungkus yang berisi sabu-sabu. Dua dari tiga pelaku, yakni AS dan MZ, kemudian diamankan untuk diinterogasi. Keduanya mengaku membawa sabu-sabu berdasarkan perintah seorang pria berinisial RF yang saat ini berstatus sebagai daftar pencarian orang. Rencananya, narkoba tersebut akan diantarkan ke rumah kontrakan RF di Jalan KL Yos Sudarso, Medan. Ketika petugas melakukan pengembangan di lokasi rumah kontrakan RF, hanya ditemukan ZF yang berada di tempat tersebut. ZF kemudian dibawa petugas untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini, Polres Langkat telah mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20 kilogram, satu unit mobil Suzuki Ertiga, beberapa handphone, dan uang tunai. Hadi menegaskan bahwa para pelaku terancam menghadapi hukuman maksimal penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati. Selain itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk menangkap jaringan narkoba lainnya yang terlibat. ANTARA