PALANGKARAYA –
**Borneonews**, Palangka Raya - Orangutan Kalimantan, yang dikenal dengan nama ilmiah *Pongo pygmaeus*, merupakan spesies yang menjadi endemik Pulau Kalimantan dan memiliki kedekatan genetik dengan manusia, dimana 97 persen DNA mereka mirip dengan DNA manusia. Keberadaan spesies ini sangat berharga di tingkat internasional, tidak berbeda dengan panda di Cina atau kanguru di Australia. Meskipun memiliki nilai eksistensi yang tinggi, orangutan Kalimantan masuk dalam daftar spesies terancam punah menurut *The International Union for Conservation of Nature* (IUCN) sejak tahun 1994. Selain itu, orangutan juga termasuk dalam kumpulan satwa yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Tengah (BKSDA Kalteng), Persada Agussetia Sitepu, menjelaskan bahwa penyebab utama penurunan populasi orangutan adalah akibat perburuan liar dan perdagangan. Penurunan populasi orangutan Kalimantan yang terus berlanjut juga disebabkan oleh kerusakan habitat, termasuk kerusakan hutan, kebakaran hutan, serta pembalakan liar. Hal ini mengakibatkan berkurangnya luas hutan yang menjadi rumah bagi mereka, serta menurunnya pasokan makanan alami. Sebagai akibat dari situasi ini, orangutan mulai mencari area baru sebagai tempat jelajah yang dijanjikan akan menyediakan pangan, bahkan terkadang mereka merambah ke perkebunan milik perusahaan atau perorangan. Konflik antara orangutan dan manusia mulai muncul akibat menyempitnya habitat alami satwa ini, yang dipicu oleh aktivitas deforestasi dan ekspansi lahan pertanian. Persada menambahkan bahwa konflik ini kadang-kadang berujung pada kematian orangutan yang merupakan hewan diurnal, aktif di siang hari. Menurut hasil analisis kelangsungan hidup populasi dan habitat (PHVA) orangutan pada tahun 2016, saat ini diperkirakan terdapat 71.820 individu orangutan yang tersisa di Pulau Sumatera dan Borneo (Kalimantan, Sabah, dan Serawak) dengan area habitat seluas 18.169.200 hektare. Sementara untuk populasi orangutan Borneo, jumlahnya diperkirakan mencapai 57.350 individu yang tersebar di habitat seluas 16.013.600 hektare. Mereka tersebar di 42 kantong populasi, di mana 18 di antaranya diperkirakan akan lestari dalam rentang waktu 100 hingga 500 tahun ke depan. Kondisi ini merupakan pembaruan dari prediksi sepuluh tahun lalu yang menunjukkan populasi orangutan Borneo diperkirakan sebanyak 54.817 individu dengan habitat seluas 8.195.000 hektare yang diperoleh dari area kajian yang terbatas. Untuk mengurangi dan mencegah konflik antara manusia dan orangutan, diperlukan pendekatan holistik yang melibatkan berbagai pihak, seperti pemerintah, organisasi non-pemerintah (LSM), perusahaan, dan masyarakat lokal. BKSDA Kalteng yang bertanggung jawab atas konservasi satwa ini, terus melaksanakan berbagai upaya, termasuk program konservasi dan rehabilitasi habitat. Dalam pembangunan yang terus berlanjut, pihak BKSDA berupaya mempertahankan kondisi tutupan hutan di kawasan maupun di luar kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Mereka melakukan pengelolaan lanskap berkelanjutan dengan mengintegrasikan aktivitas manusia dan konservasi alam. Perusahaan yang terlibat dalam produksi memberikan komoditas seperti kelapa sawit dan kayu, diharuskan untuk mematuhi standar keberlanjutan serta tanggung jawab sosial yang ketat. Selain itu, BKSDA Kalteng bersama aparat penegak hukum melakukan penegakan hukum terhadap perburuan, penangkapan, dan perdagangan ilegal orangutan dengan ketat. Pemerintah daerah beserta pihak terkait juga diminta untuk menciptakan koridor perlintasan satwa. BKSDA Kalteng aktif bekerja sama dengan organisasi non-pemerintah dalam upaya penyelamatan, rehabilitasi, dan pelepasliaran orangutan, seperti Borneo Orangutan Survival (BOS) yang beroperasi di sekitar Palangka Raya dan Orangutan Foundation International (OFI) di wilayah Kotawaringin. Untuk mengantisipasi konflik antara manusia dengan orangutan dan satwa lainnya, perlu adanya peningkatan keterlibatan masyarakat sekitar kawasan hutan atau yang berbatasan langsung dengan hutan. Hal ini dianggap sebagai salah satu kunci untuk mencegah konflik antara manusia dan satwa liar. Keterlibatan masyarakat serta peningkatan pendidikan mengenai pentingnya konservasi orangutan dan lingkungan, serta penyadaran tentang dampak negatif dari konflik manusia-satwa liar, dinilai mampu mengurangi frekuensi konflik tersebut. Untuk mendukung program ini, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan Desa Tahawa sebagai Desa Ramah Satwa. Desa ini terletak secara administratif di Kecamatan Kahayan Tengah, Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, dan dapat dicapai dalam waktu sekitar 1 jam 30 menit perjalanan dengan kendaraan roda empat dari pusat Kota Palangka Raya. Desa Tahawa memiliki keberuntungan karena di sekitarnya terdapat hutan yang menjadi habitat berbagai jenis satwa liar. Hutan desa ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri LHK dengan nomor SK. 10869/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2019 pada 31 Desember 2019, dengan luasan mencapai 998 hektare. Namun, keberadaan perkebunan kelapa sawit serta hutan tanaman industri yang berada di sekitar Desa Tahawa menjadikan hutan desa masih menghadapi ancaman perburuan dari masyarakat luar desa. Meski demikian, kondisi tersebut juga menjadi peluang untuk menjalankan konservasi keanekaragaman hayati. Masyarakat Desa Tahawa berkomitmen untuk menjaga keutuhan wilayah hutan serta potensi keanekaragaman hayati di dalamnya. BKSDA Kalteng sebagai pemangku dalam konservasi keanekaragaman hayati memberikan pendampingan kepada masyarakat Desa Tahawa serta desa-desa di dalam lingkup Kecamatan Kahayan Tengah untuk mengembangkan konsep Desa Ramah Satwa. Konsep ini diharapkan bisa menjadi solusi untuk penyediaan lokasi pelepasliaran satwa atau translokasi hasil penyelamatan satwa liar di Kalimantan Tengah. Hingga sekarang, interaksi negatif antara manusia dan satwa liar masih terjadi. Sepanjang tahun 2022, terdapat beberapa jenis satwa dilindungi yang terpantau berada di Desa Tahawa, antara lain orangutan, owa-owa, kelasi, burung seriwang, burung luntur puri, burung tiung batu, pelanduk, kijang, beruang, kucing hutan, tarsius, trenggiling, dan fauna lainnya. Ke depan, Desa Tahawa dapat dikembangkan menjadi desa wisata yang dikelola oleh masyarakat. BKSDA Kalteng berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, edukasi, dan pelatihan kepada warga, misalnya pelatihan melacak jejak hewan, yang dapat dimanfaatkan pemandu untuk wisatawan yang tertarik pada hewan liar. Luas kawasan konservasi yang dikelola oleh Balai KSDA Kalteng mencapai 539.296,67 hektare, sekitar 3,51 persen dari keseluruhan luas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah yang mencapai 15.356.400 hektare. Meskipun terbilang kecil dibanding luas nonkawasan konservasi, upaya untuk konservasi keanekaragaman hayati perlu dilakukan di luar kawasan konservasi, salah satunya melalui pengembangan Desa Ramah Satwa. Dengan demikian, masyarakat dapat hidup berdampingan dengan satwa liar tanpa saling menghalangi, sehingga kelestarian satwa liar tetap terjaga dan berkembang biak di area hutan yang berada di sekitar permukiman penduduk. Saat ini, BKSDA Kalteng terus mendata desa-desa atau wilayah yang berpotensi dijadikan sebagai Desa Sadar Satwa. Persada menyebutkan bahwa program yang melibatkan masyarakat ini akan terus dikembangkan di Kalimantan Tengah. Di sisi lain, Kepala BKSDA Seksi Konservasi Wilayah (SKW) II Pangkalan Bun, Dendi Sutiadi, mengungkapkan bahwa wilayah kerjanya mencakup Kabupaten Kotawaringin Timur, Seruyan, Lamandau, Sukamara, dan Kotawaringin Barat. Pihaknya intensif melaksanakan mitigasi dan membangun kemitraan dengan masyarakat. Kemitraan yang dibangun adalah dengan pembentukan Desa Ramah Satwa sebagai pionir bagi desa-desa lainnya dalam membagi ruang bagi satwa liar. Selain itu, sosialisasi terus dilakukan agar masyarakat tidak terlibat dalam perburuan dan pembunuhan satwa liar. Hutan di Kalimantan merupakan rumah bagi berbagai satwa liar, sehingga masyarakat perlu berbagi ruang dengan mereka. BKSDA Kalteng juga meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan-perusahaan yang beroperasi di kawasan hutan untuk mencegah aktivitas mereka yang dapat mengganggu keberadaan satwa liar. Menyelamatkan hutan beserta satwa liar yang ada di dalamnya adalah tanggung jawab bersama agar hutan tetap lestari dan masyarakat pun dapat hidup sejahtera. ANTARA