JAKARTA –
**Borneonews**, Jakarta. Pengamat hukum dan politik, Pieter C Zulkifli, dalam analisisnya yang berjudul *Etika Negara Demokrasi, Membangun Politik, Hukum, dan Ekonomi yang Bermartabat* menyatakan bahwa praktik politik sandera dapat merusak institusi penegak hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa perilaku ini malah menginjak prinsip keadilan dan kesetaraan, menjadikan supremasi hukum sebagai alat untuk memenuhi tujuan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu. Menurut Pieter, istilah politik sandera merujuk kepada penggunaan instrumen hukum atau perkara hukum untuk menekan lawan politik atau pihak lainnya yang berseberangan. Ia mengamati bahwa praktik ini semakin sering digunakan dalam percakapan politik di Indonesia. "Praktik ini bisa terjadi dengan cara yang terang-terangan atau lebih tersembunyi melalui lobi-lobi di balik layar oleh para elite politik. Politik sandera yang memanfaatkan instrumen hukum sebagai alat tawar telah merusak kinerja institusi penegak hukum," ujarnya. Lebih lanjut, Pieter menyatakan bahwa akar permasalahan korupsi di Indonesia semakin dalam, yang tertanam dalam relasi antara elite politik dan kekuasaan. Ia berpendapat bahwa keterlibatan elite dalam praktik korupsi dapat merugikan politik nasional, menghambat pembangunan, serta menjauhkan masyarakat dari cita-cita keadilan sosial. "Hukum tidak boleh tunduk dan patuh pada kekuasaan politik. Kekuasaan politiklah yang harus tunduk dan patuh pada hukum. Ini adalah sikap dasar dalam hidup bernegara yang seharusnya dipegang teguh. Sebab, kekuasaan di mana pun cenderung korup dan sewenang-wenang, tanpa memandang siapa pemimpinnya," tegasnya. Pieter juga menyoroti penurunan indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia yang tercatat pada angka 34, menempatkan Indonesia di peringkat 115 dari 180 negara pada tahun 2023. Penurunan ini menunjukkan bahwa keberhasilan penanganan korupsi di Indonesia semakin menurun, dari peringkat 110 pada tahun sebelumnya. Menurut Pieter, penurunan ranking ini menandakan adanya masalah serius dalam penegakan hukum dan korupsi di tingkat nasional. Salah satu faktor yang mungkin berkontribusi terhadap kondisi ini adalah fenomena politik sandera dalam penanganan kasus korupsi. Di sisi lain, praktik politik sandera dipandang oleh Pieter dapat merusak demokrasi. Ia berargumen bahwa praktik tersebut mengubah supremasi hukum menjadi alat untuk melindungi kepentingan segelintir elite dan kelompoknya, ketimbang berfungsi untuk menegakkan keadilan. "Politik sandera menciptakan ketidakberdayaan institusi hukum dalam melaksanakan tugasnya, yang seharusnya bertujuan untuk menegakkan keadilan dan kemanfaatan bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi segelintir elite penguasa," ujarnya. Menariknya, Pieter mengungkapkan bahwa perilaku politik sandera yang dijalankan oleh para penguasa ini didukung oleh budaya korupsi yang semakin merajalela di kalangan elite partai politik. Dari sudut pandang struktural, kehidupan politik di Indonesia sangat rentan terhadap praktik korupsi ini. Hal ini, lanjut Pieter, menjadi bumerang bagi partai politik dan menciptakan ketakutan di kalangan elite politik untuk melawan kebijakan penguasa. Dalam konteks ini, Pieter menyatakan bahwa negara memerlukan upaya penyelamatan yang revolusioner dari para pemimpin, termasuk elite hukum dan presiden. "Diperlukan sikap moral yang tegas dari pemimpin untuk membela penegakan hukum dan melakukan aksi antikorupsi, agar negara ini tidak terus dibajak oleh elite korup dan busuk," tutupnya. ANTARA