BORNEONEWS, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan informasi terbaru mengenai layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling yang berlangsung di lima lokasi strategis di Jakarta.
Layanan ini dimulai pada hari Senin dan akan berlangsung setiap hari dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sesuai dengan pengumuman yang disampaikan melalui akun resmi media sosial mereka.Adapun lima lokasi yang menyediakan layanan SIM keliling adalah sebagai berikut:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
2. Jakarta Utara: LTC Glodok
3. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
4. Jakarta Barat: Mall Citraland
5. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting. Para pemohon diminta untuk membawa SIM yang akan diperpanjang beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), dengan masing-masing dokumen disertakan salinan fotokopi.
Setibanya di lokasi, pemohon diwajibkan mengisi formulir yang disediakan serta menjalani serangkaian tes kesehatan dan tes psikologi. Penting untuk dicatat bahwa layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Untuk pemegang SIM yang telah kedaluwarsa, mereka harus mengajukan permohonan untuk mendapat SIM baru di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya yang dikenakan untuk perpanjangan SIM mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, dengan tarif perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Selain itu, pemohon juga harus menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Perlu diketahui, untuk sim tipe B, masyarakat tidak dapat melakukan perpanjangan di lokasi layanan SIM keliling. Proses perpanjangan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas, mengingat adanya perbedaan dalam peruntukan dokumen untuk kendaraan yang berbobot lebih dari 3,5 ton.
ANTARA









