JAKARTA –
**Borneonews - [Jakarta]** Mantan Juru Bicara Presiden Joko Widodo, Fadjroel Rachman, mengungkapkan bahwa pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan dianggap sebagai langkah strategis yang penting. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam komunikasi antara Presiden dengan lembaga yang berhubungan dengan kepresidenan. Dalam pandangannya, selama menjabat sebagai Juru Bicara Presiden, ketidakberadaan sebuah kantor yang secara struktural lengkap, berdaya, serta diatur oleh regulasi khusus telah menghambat efektivitas kerja Juru Bicara. Fadjroel mencatat bahwa kurangnya lembaga resmi seperti ini membuat komunikasi menjadi tidak terpimpin dan tidak terarah. Sebagai Duta Besar Republik Indonesia untuk Kazakhstan dan Tajikistan, Fadjroel menegaskan bahwa peran Juru Bicara Presiden sebagai ujung tombak dalam proses komunikasi sangat penting. Dengan adanya Kantor Komunikasi Kepresidenan yang beroperasi di bawah tanggung jawab langsung Presiden, ia percaya bahwa seluruh mekanisme komunikasi akan lebih terstruktur dan jelas. "Keputusan ini merupakan langkah yang sangat strategis. Hal ini pernah saya sampaikan secara langsung kepada Presiden Joko Widodo ketika saya masih menjabat sebagai Juru Bicara," ujarnya. Dia juga menyoroti kemampuan Kantor Komunikasi Kepresidenan untuk mengelola informasi secara berbasis data yang akurat. Kantor ini diharapkan mampu menyampaikan kebijakan strategis serta program prioritas dari Presiden kepada berbagai kementerian, lembaga, dan pelbagai elemen dalam masyarakat yang mencakup pemerintahan pusat dan daerah, sektor akademis, dunia usaha, publik, serta media massa, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Fadjroel mengajak semua pihak, mulai dari akademisi hingga praktisi komunikasi, untuk mendukung dan berpartisipasi aktif dalam proses perumusan fungsi ideal dari Kantor Komunikasi Kepresidenan. Ia berharap perencanaan, pengorganisasian, kepemimpinan, dan hasil kerja dari kantor tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah, rasional, dan profesional. Selain itu, Presiden Joko Widodo juga telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan. Peraturan ini dimaksudkan untuk memperkuat efektivitas dalam penyampaian komunikasi dan informasi strategis dari Presiden secara terintegrasi dan sinergis. Dalam salinan Peraturan Presiden tersebut, yang dapat diakses melalui laman resmi, dijelaskan bahwa Kantor Komunikasi Kepresidenan memiliki tugas utama untuk memberikan dukungan kepada Presiden dalam pelaksanaan komunikasi dan informasi mengenai kebijakan strategis serta program prioritas yang ditetapkan. ANTARA