**Borneonews - Jakarta**, Kualitas udara di DKI Jakarta pada hari ini terdeteksi dalam keadaan tidak sehat dan kembali menduduki posisi sebagai salah satu dari lima kota dengan kualitas udara terburuk di dunia, dengan indeks kualitas udara (*Air Quality Index* - AQI) mencapai angka 160.
Menurut data yang dihimpun dari situs pemantau kualitas udara IQAir pada Senin, pukul 05.45 WIB, kadar partikel halus PM2,5 tercatat berada di angka 68 mikrogram per meter kubik. Angka ini menunjukkan bahwa konsentrasi PM2,5 di Jakarta saat ini mencapai 13,6 kali lipat dari standar panduan tahunan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (*World Health Organization* - WHO).
Pada saat yang sama, kota dengan kualitas udara paling buruk di dunia adalah Kampala di Uganda dengan AQI mencapai 179, diikuti oleh Kuwait City (Kuwait) pada angka 171, Lahore (Pakistan) dengan AQI 168, Kinshasa (Kongo) di angka 162, dan Jakarta yang turut mencatatkan AQI 160.
Dengan kondisi kualitas udara yang memburuk seperti ini, sangat disarankan bagi masyarakat untuk menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan, menghindari kegiatan di luar ruangan jika memungkinkan, serta menutup jendela untuk meminimalisir dampak buruk dari polusi udara.
Sementara itu, informasi yang diperoleh dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, udara.jakarta.go.id, menunjukkan bahwa dari 31 titik stasiun pemantau kualitas udara (SPKU) yang ada, terdapat tujuh titik yang juga mencatatkan angka tidak sehat. Beberapa lokasi tersebut meliputi Pasar Minggu di Jakarta Selatan dengan AQI 103, Jalan Panjaitan di Jakarta Timur juga dengan AQI 103, serta Kebon Jeruk di Jakarta Barat yang mencatatkan AQI 102. Titik lainnya, Marunda di Jakarta Utara, menunjukkan kualitas udara di angka 101.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyampaikan bahwa peralatan yang digunakan untuk memantau kualitas udara di daerah ini telah teruji dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (*SNI*), seperti SNI 9178:2023, yang merupakan standar untuk uji kinerja alat pemantauan kualitas udara dengan menggunakan sensor berbiaya rendah. Asep menegaskan bahwa standar ini memastikan alat pemantau kualitas udara dapat menghasilkan data yang akurat dan konsisten.
Lebih jauh, ia juga menjelaskan bahwa SNI 19-7119.6-2005 menetapkan metode dalam menentukan lokasi pengambilan sampel dalam pengujian kualitas udara ambien.
ANTARA
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Tavares Soroti Penyelesaian Akhir Persebaya Usai Kalah dari PSM
Aliansi Masyarakat Kalteng Melawan Sampaikan Poin Tuntutan
DPKP Kotim Serahkan STD-B kepada Desa Bukit Indah, Data Pekebun Sawit Swadaya Diperkuat
Bobon Santoso Sajikan 3.000 Porsi Makanan untuk Petugas dan Warga Terdampak Karhutla di Tumbang Nusa
Jejak Kreativitas Penulis Kalteng Terabadikan dalam Buku Jejak Tutur di Punggung Aksara
Puncak BIK 2026 di Kobar, Pemkab Dorong Akses Keuangan Menjangkau UMKM hingga Desa
Komentar (0)
Memuat komentar…








