BANTEN –
**Borneonews - Kabupaten Tangerang** Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, melaporkan bahwa sebanyak 450 penyandang disabilitas mental telah terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk memberikan suara mereka pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental yang dimaksud meliputi individu dengan kondisi seperti *split personality*, halusinasi, delusi, dan skizofrenia. Mereka terkadang mengalami gangguan dalam memori sadar. "Sebanyak 450 orang penyandang disabilitas mental sudah masuk dalam DPS untuk pemilu tahun ini,” ungkapnya di Tangerang pada hari Senin. Endi juga menyatakan bahwa individu-individu tersebut telah terklasifikasi untuk memberikan hak suaranya dalam Pilkada serentak sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI. "Mereka tergolong pemilih yang memiliki disabilitas intelektual, karena mengalami gangguan-gangguan seperti *split personality*, halusinasi, delusi, skizofrenia, atau kondisi yang dapat menyebabkan hilang ingatan," katanya lebih lanjut. Selain kategori penyandang disabilitas mental, sebanyak 3.186 orang dari kelompok masyarakat khusus juga telah terdaftar sebagai pemilih untuk Pilkada. Pemilih tersebut dibagi menjadi beberapa klasifikasi, diantaranya disabilitas fisik, intelektual, mental, serta wicara, rungu, dan netra. Endi merinci bahwa terdapat 1.440 pemilih dari kalangan penyandang disabilitas fisik, sementara 191 orang merupakan penyandang disabilitas intelektual, seperti mereka yang mengalami *down syndrome* atau delinkuensi. Selain itu, terdapat 510 pemilih dengan disabilitas tuna wicara, 142 penyandang tuna rungu, dan 453 penyandang tuna netra. "Dalam Pilkada kali ini, jumlah pemilih disabilitas menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Oleh karena itu, kami berkomitmen untuk memberikan layanan khusus bagi mereka pada hari pemilihan," tegasnya. Dalam Pilkada 2024, jumlah total pemilih yang terdaftar dalam DPS di Kabupaten Tangerang mencapai 2.370.689 jiwa, yang tersebar di seluruh 29 kecamatan. Dari keseluruhan pemilih tersebut, pria berjumlah 1.195.281 orang, sedangkan pemilih wanita mencapai 1.175.408 orang. Selain itu, DPS juga mencakup 2.438 unit tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 274 desa/kelurahan di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang. ANTARA