PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya, Sandi mengatakan bahwa pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat berperan sangat penting dalam perlindungan hak-hak masyarakat adat.

"Pengakuan masyarakat adat dan hutan adat adalah isu penting dalam perlindungan lingkungan dan hak-hak masyarakat adat," kata Sandi kepada Borneonews pada Senin, 19 Agustus 2024.

Di Indonesia, kata Sandi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengakui hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas tanah dan sumber daya alam di wilayah adat mereka.

"Namun, implementasi pengakuan ini sering kali kompleks dan tergantung pada regulasi daerah dan kebijakan pemerintah setempat," tuturnya.

Beberapa daerah menurutnya telah membuat rancangan peraturan daerah atau Raperda terkait pengakuan masyarakat adat dan hutan adat. Jika dijadikan perda, maka dapat memberikan dasar hukum bagi pengakuan hak-hak masyarakat adat dan perlindungan hutan adat.

"Masalahnya kita mencatat bahwa masyarakat adat masih sering menjadi korban kriminalisasi ketika mempertahankan hak mereka. Rancangan Undang-Undang tentang masyarakat hukum adat sudah lama diperjuangkan, namun proses di DPR masih belum menunjukkan kemajuan signifikan," ujar Sandi lagi.

Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah sendiri telah mengambil beberapa langkah untuk mengakomodasi keberadaan masyarakat adat dan hutan adat. Antara lain, hadirnya Peraturan Daerah atau Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 16 Tahun 2008 mengenai Kelembagaan Adat Dayak. Peraturan ini mengatur tentang struktur, tugas, dan fungsi lembaga adat Dayak di Kalteng.

Kemudian ada Peraturan Gubernur Nomor 26 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat juga membantu mengatur proses pengusulan Masyarakat Hukum Adat atau MHA di wilayah Kalteng.

Selain itu pada 2021, Pemerintah Provinsi Kalteng juga meluncurkan Buku Pedoman Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat atau MHA.

--page

Buku ini menjadi panduan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam mengidentifikasi, memverifikasi, dan memvalidasi usulan MHA.

Meskipun tantangan masih ada, langkah-langkah ini menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan hutan adat di Kalteng.(TESTI PRISCILLA/R)