JAKARTA –
**Borneonews**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan, tetap berada di angka Rp1.418.000 per gram, berdasarkan pantauan yang dilakukan melalui situs resmi Logam Mulia pada Senin pagi. Harga tersebut sama dengan yang tercatat sebelumnya pada hari Sabtu, 17 Agustus. Sementara itu, untuk harga jual kembali atau buyback emas batangan pada hari ini ditetapkan sebesar Rp1.270.000 per gram. Perlu dicatat bahwa transaksi penjualan emas ini akan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017. Khusus untuk penjualan kembali emas yang nominalnya melebihi Rp10 juta, tarif PPh 22 yang berlaku adalah 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak mempunyai NPWP. Potongan pajak tersebut akan langsung diambil dari total nilai buyback yang diterima oleh penjual. Dalam pantauan harga hari ini, berikut adalah rincian harga pecahan emas batangan yang tercatat di Logam Mulia Antam: - Emas 0,5 gram: Rp759.000 - Emas 1 gram: Rp1.418.000 - Emas 2 gram: Rp2.776.000 - Emas 3 gram: Rp4.139.000 - Emas 5 gram: Rp6.865.000 - Emas 10 gram: Rp13.675.000 - Emas 25 gram: Rp34.062.000 - Emas 50 gram: Rp68.045.000 - Emas 100 gram: Rp136.012.000 - Emas 250 gram: Rp339.765.000 - Emas 500 gram: Rp679.320.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.358.600.000 Berdasarkan aturan pajak yang ditetapkan dalam PMK No. 34/PMK.10/2017, untuk pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumentasi resmi dari transaksi yang dilakukan. ANTARA