PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Belum adanya peraturan daerah atau Perda yang berfokus pada perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Tengah mendapat kritik dari Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Palangka Raya.

"Di Kalteng memang saat ini terkait dengan Perda masyarakat adat itu belum ada. Memang ada beberapa daerah, misalnya Lamandau yang memiliki Perda terkait tata cara pengajuan, namun di Lamandau itu sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi ada atau tidak adanya masyarakat yang diakui," kata Advokat dari LBH Palangka Raya, Sandi pada Senin, 19 Agustus 2024.

Untuk Kinipan sendiri sebenarnya sudah pernah mengajukan, bahkan seingat Sandi sudah pernah 5 kali mengajukan namun sampai sekarang juga belum ada kabarnya.

"Tapi secara nasional memang sebenarnya kita melihat rancangan undang-undang terkait dengan masyarakat adat ini juga memang belum disahkan sampai sekarang. Makanya kita menilai pemerintah dan DPR dalam hal ini telah melakukan pelanggaran HAM karena mereka membiarkan dan tidak memberikan pemenuhan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat adat dengan cara tidak mengesahkan undang-undang terkait masyarakat adat," bebernya.

Terkait Perda dan pengakuan masyarakat hukum adat di Kalteng sebenarnya beberapa kali termuat dalam perda yang berbeda-beda meskipun tidak ada perda khusus tersendiri yang mengaturnya.

Misalnya seperti dalam Perda Kalimantan Tengah tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Pada tahun 2020, DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah mengesahkan Perda tentang Pengendalian Kebakaran Lahan. Perda ini memberikan payung hukum untuk perlindungan aktivitas petani tradisional, termasuk izin untuk membakar hutan dan lahan.

Meskipun demikian, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN Kalimantan Tengah menyatakan bahwa Perda ini belum sepenuhnya melindungi masyarakat adat karena belum ada peraturan pemerintah resmi yang menentukan siapa sebenarnya masyarakat adat.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan buku pedoman tentang Tata Cara Pengakuan Keberadaan Masyarakat Hukum Adat. Ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada pemerintah daerah dan panitia masyarakat hukum adat dalam mengidentifikasi, inventarisasi, dan validasi usulan dari masyarakat adat untuk penetapan dan pengakuan status hukum adat.

Prinsip utamanya adalah hak masyarakat adat untuk mengidentifikasi diri sendiri, dengan proses verifikasi untuk memastikan kesesuaian dengan kriteria masyarakat adat. Proses ini dilakukan di lokasi-lokasi yang sudah diketahui sebagai tempat keberadaan masyarakat adat, termasuk hutan adat.

--page

Pada 2008 juga Provinsi Kalimantan Tengah telah mengesahkan Perda tentang Kelembagaan Adat Dayak. Perda ini memberikan peran penting bagi kehidupan dan keberadaan masyarakat adat Dayak sebagai bagian dari komitmen kebangsaan Bineka Tunggal Ika.

Selain itu, terdapat perubahan atas Perda ini pada tahun 2010 untuk lebih mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat di Kalimantan Tengah.

Jadi, meskipun masih ada tantangan dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, langkah-langkah telah diambil untuk mengatasi masalah ini di Kalimantan Tengah.(TESTI PRISCILLA/F)