**Borneonews - Jakarta**, Pengamat ekonomi digital dari Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memberikan pandangannya mengenai situasi terkini yang melanda 28 platform *peer-to-peer* (P2P) lending di Indonesia. Menurutnya, banyak dari platform tersebut mengalami kesulitan dalam memenuhi persyaratan modal minimum, yang disebabkan oleh tantangan dalam menjalankan bisnis mereka.
Berdasarkan informasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), diketahui bahwa 28 platform pinjaman daring ini tidak dapat memenuhi ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar. Hal ini diumumkan pada 5 Agustus lalu, dan menjadi sorotan bagi para pelaku industri dan pengamat ekonomi.
Nailul Huda menjelaskan bahwa meskipun niat OJK dalam mengatur tingkat bunga bertujuan untuk melindungi nasabah agar tidak terbebani, aturan ini tetap memiliki potensi dampak negatif pada kelangsungan bisnis P2P itu sendiri. Sejak awal tahun 2024, OJK telah memberlakukan aturan baru yang menetapkan batas bunga untuk sektor produktif maksimal 0,1 persen per hari dan untuk sektor konsumtif sebesar 0,3 persen per hari.
Sebelumnya, Nailul Huda menyatakan, "Saya menduga bahwa 28 platform tersebut mungkin menghadapi kesulitan dalam mengumpulkan modal yang diperlukan untuk memenuhi batas minimum yang ditetapkan. Angka Rp7,5 miliar seharusnya tidak terlalu besar bagi platform dalam sektor keuangan."
Ia juga menekankan bahwa model bisnis P2P lending berbeda secara signifikan dengan bisnis pinjaman yang datang dari lembaga keuangan tradisional. Dalam P2P lending, ada peran aktif dari individu dan institusi yang berfungsi sebagai *lender*, dengan menawarkan imbal hasil yang menarik, hal ini menjadi daya tarik utama bagi para calon investor.
"Jika bunga yang ditetapkan terlalu rendah, bisnis ini mungkin tidak dapat berkembang dan akan berdampak buruk bagi konsumen," ujar Nailul. Ia mengingatkan bahwa masyarakat yang tengah membutuhkan dana pinjaman mungkin berisiko terjebak dalam tawaran dari platform pinjaman ilegal, yang sering kali disertai dengan penipuan dan metode penagihan yang merugikan.
Nailul Huda mengusulkan bahwa pengaturan bunga sebesar 0,3 persen untuk pinjaman konsumtif, dengan transparansi biaya, bisa menjadi solusi yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihakbaik platform maupun nasabah.
"Dalam praktiknya, pinjaman online biasanya memiliki tenor yang pendek, berbeda dengan pinjaman konvensional yang memiliki tenor lebih panjang. Penerapan bunga sebesar 0,3 persen per hari bisa menjadi alternatif yang baik agar platform yang legal tetap mampu berkembang, di satu sisi OJK dapat tetap melakukan pengaturan, dan masyarakat terlindungi dari pinjaman online yang ilegal," ungkapnya.
Sebelumnya, berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10/2022 Pasal 50, diatur bahwa penyelenggara P2P lending diwajibkan untuk memiliki ekuitas minimal sebesar Rp12,5 miliar. Pelaksanaan ketentuan ini dilakukan secara bertahap, di mana pada satu tahun pertama mereka harus memiliki paling sedikit modal Rp2,5 miliar, kemudian meningkat menjadi Rp7,5 miliar di tahun kedua. Sementara itu, ketentuan ekuitas minimum Rp12,5 miliar baru akan berlaku setelah tiga tahun sejak pengundangan peraturan tersebut.
ANTARA
Tantangan 28 Platform P2P Lending dalam Memenuhi Modal Minimum
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Komentar (0)
Memuat komentar…







