YOGYAKARTA –
**Borneonews - Bantul**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, telah mengumumkan rencana untuk menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pajangan. Langkah ini bertujuan untuk memfasilitasi pemilih dari kalangan warga binaan pada kesempatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Bantul, Joko Santoso, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat kepada KPU Republik Indonesia (RI) untuk meminta persetujuan adanya TPS khusus di lokasi Rutan. Permohonan tersebut telah disetujui, dan satu TPS akan diadakan di Rutan Pajangan, Bantul. Keputusan untuk menyediakan TPS di lokasi khusus ini, menurut Joko, berdasarkan pada Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2024 yang mengatur penyusunan daftar pemilih. Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa lokasi khusus untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbatas pada dua jenis lokasi. Pertama, adalah daerah yang terdampak bencana, dan kedua adalah tempat yang menampung tahanan atau narapidana, seperti Rutan dan lembaga pemasyarakatan lainnya. Joko menjelaskan bahwa di Bantul, terdapat sejumlah 140 pemilih yang sedang ditahan di Rutan hingga tanggal 27 November. Oleh karena itu, KPU Bantul merasa perlu untuk mengajukan keberadaan TPS khusus di Rutan tersebut demi mendukung hak suara mereka. Lebih lanjut, Joko menyoroti perbedaan antara kebijakan penentuan TPS di Pilkada dengan di Pemilu Legislatif serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dalam dua pemilu tersebut, TPS khusus juga disediakan di lingkungan perguruan tinggi dan institusi pendidikan lain. Namun, untuk Pilkada, pengaturannya lebih terbatas, hanya mencakup lokasi bagi pemilih yang terdampak bencana dan mereka yang berada di Rutan atau lembaga pemasyarakatan, mengingat sifatnya yang lokal. Sementara itu, pemilu di tingkat nasional lebih mencakup berbagai lokasi yang lebih luas di seluruh Indonesia. KPU Bantul juga telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada yang mencapai 747.400 orang. Dari jumlah tersebut, terdapat 366.149 pemilih laki-laki dan 381.251 pemilih perempuan. Dalam rangka efisiensi proses pemungutan suara, KPU RI mengatur bahwa maksimal 600 pemilih diperbolehkan di setiap TPS. Dengan optimalisasi, jumlah pemilih per TPS dirata-ratakan menjadi 500 orang, menghasilkan total 1.487 TPS yang akan digunakan di Bantul, termasuk satu TPS lokasi khusus di Rutan. ANTARA