JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia telah secara resmi menambah jumlah Wakil Menteri di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menjadi dua orang. Hal ini ditandai dengan pelantikan Angga Raka Prabowo oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara pada Senin, 19 Agustus 2024. Dengan pelantikan Angga, struktur kepemimpinan di Kementerian Kominfo kini semakin lengkap, mengingat sebelumnya jabatan Wakil Menteri diisi oleh Nezar Patria. Pelantikan tersebut mengacu pada Keputusan Presiden RI Nomor 52M Tahun 2024 mengenai Pengangkatan Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Kabinet Indonesia Maju untuk periode 2019-2024. Saat pelantikan berlangsung, Presiden Jokowi didampingi oleh sejumlah menteri lainnya, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, Menteri Investasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, Rosan Roeslani, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas. Dalam acara tersebut, Angga mengucapkan sumpah jabatan dengan penuh khidmat, yang di dalamnya menyatakan komitmennya pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan segala peraturan perundang-undangan yang berlaku. Angga Raka Prabowo merupakan seorang politisi dari Partai Gerindra. Dia sebelumnya menjabat sebagai Ketua Bidang Komunikasi atau Direktur Media Kampanye Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka pada pemilihan presiden dan wakil presiden tahun 2024. Angga pertama kali bergabung dengan Partai Gerindra pada tahun 2008 dan mulai terlibat dalam tim media partai tersebut pada tahun 2012. Antara tahun 2014 hingga 2017, dia juga menjabat sebagai sekretaris pribadi presiden terpilih, Prabowo Subianto. Dalam struktur internal Partai Gerindra, Angga memiliki posisi penting sebagai Wakil Sekretaris Jenderal serta Ketua Badan Komunikasi. Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa tantangan yang dihadapi Kementerian Kominfo saat ini sangat besar. Oleh karena itu, penunjukan Angga Raka Prabowo diharapkan dapat membantu mengatasi berbagai permasalahan yang mendesak dengan lebih efektif. Beberapa hal yang perlu segera diselesaikan meliputi aturan turunan dan kelembagaan untuk pelaksanaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, upaya mempercepat pemberantasan judi online, perbaikan arsitektur dan tata kelola data nasional, serta pemanfaatan kecerdasan buatan (*artificial intelligence*) dalam pelayanan publik. ANTARA