**Borneonews - Kudus**, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, yang berlokasi di Jawa Tengah, telah melakukan pembayaran klaim untuk seluruh program jaminan sosial ketenagakerjaan dengan total mencapai Rp210,51 miliar. Pembayaran ini mencakup periode dari bulan Januari hingga 18 Agustus 2024.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Mulyono Adi, menyatakan bahwa dari empat program yang tersedia, klaim terbesar berasal dari Jaminan Hari Tua (*JHT*) yang mencapai Rp166,1 miliar. Berikutnya adalah Jaminan Kematian (*JKM*) dengan total klaim sebesar Rp19,74 miliar. Jaminan Kecelakaan Kerja (*JKK*) mencatat klaim senilai Rp14,6 miliar, dan Jaminan Pensiun (*JP*) sebesar Rp9,8 miliar. Selain itu, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (*JKP*) juga telah membayarkan klaim senilai Rp238,89 juta.
Mulyono menjelaskan bahwa menjadi peserta dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki banyak manfaat. BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan terhadap berbagai risiko yang mungkin dihadapi oleh pekerja, serta memberikan rasa aman dan kesejahteraan bagi mereka. Dengan semakin banyaknya pekerja yang terdaftar sebagai peserta, lebih banyak juga pekerja yang terlindungi dan mendapatkan jaminan.
Ia menekankan pentingnya perlindungan ini, terutama jika terjadi kejadian tidak diinginkan seperti kecelakaan kerja atau kematian. Dalam situasi ini, peserta dan keluarganya berhak menerima santunan. Meskipun manfaat yang diberikan tidak dapat sepenuhnya menggantikan keberadaan anggota keluarga yang hilang, tetapi santunan tersebut diharapkan dapat meringankan beban yang ditanggung oleh keluarga yang ditinggalkan.
Keberadaan program ini juga berkontribusi pada pengurangan jumlah keluarga baru yang hidup dalam kemiskinan. Semua pekerja, baik yang terlibat dalam sektor formal maupun informal, dapat memilih untuk terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Iuran yang ditetapkan pun cukup terjangkau, yaitu sebesar Rp16.800, yang sudah mencakup perlindungan untuk dua program: jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja.
Contoh konkret dari manfaat program ini terlihat saat penyerahan santunan kematian kepada ahli waris peserta pekerja rentan dari Desa Colo (Kecamatan Dawe) sebesar Rp42 juta. Sebelumnya, pemerintah Kabupaten Kudus telah memulai inisiatif pendaftaran untuk pekerja rentan menggunakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) serta dilanjutkan oleh pemerintah desa masing-masing. Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi pekerja rentan dari risiko sosial yang mungkin mereka hadapi.
Pada tanggal 17 Agustus, bertepatan dengan perayaaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, penyerahan santunan kematian jenis ini dilakukan di Alun-alun Kudus. Dalam kesempatan itu, juga diberikan santunan kepada ahli waris peserta dari Imam Masjid Desa Berugenjang dan Guru MTs Darul Hikam Undaan masing-masing sebesar Rp84 juta. Santunan yang lebih besar juga diberikan kepada tenaga kebersihan dari Desa Klaling (Kecamatan Jekulo) yang meninggal akibat kecelakaan kerja, yaitu sebesar Rp282 juta.
M Hasan Chabibie, Penjabat Bupati Kudus, menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum dan berharap agar santunan yang diterima bisa dimanfaatkan dengan baik untuk mendukung kelangsungan hidup mereka.
ANTARA
BPJS Ketenagakerjaan Kudus Bayar Klaim Rp210,51 Miliar Selama 2024
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Veda Ega Alihkan Fokus ke GP Malaysia Usai GP Australia Batal
Shin Tae-yong Tekankan Pembinaan Usia Dini untuk Majukan Sepak Bola
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Komentar (0)
Memuat komentar…







