TANJUNG SELOR –
**Borneonews - Tanjung Selor**, Pemerintah Republik Indonesia telah memberikan remisi kepada 1.107 warga binaan Lapas Kelas II B Nunukan sebagai bagian dari perayaan Kemerdekaan yang ke-79, di mana 11 di antaranya telah menerima remisi khusus dan mendapatkan kebebasan secara langsung. Bupati Nunukan, Asmin Laura, menjelaskan bahwa penyerahan remisi ini merupakan wujud apresiasi dari Pemerintah Pusat terhadap perilaku baik dan rasa disiplin yang diperlihatkan para warga binaan selama menjalani masa hukuman mereka. Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan pada tanggal 17 Agustus 2024, bertepatan dengan peringatan hari kemerdekaan negara. Sebanyak 1.088 orang mendapatkan remisi umum I, yang merupakan pemotongan masa tahanan antara satu hingga enam bulan. Bupati Laura menekankan bahwa remisi ini bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga berfungsi sebagai motivasi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri dan bertransformasi menjadi individu yang lebih baik. Lebih lanjut, Bupati Asmin menyampaikan bahwa penerimaan remisi ini adalah bentuk penghargaan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia kepada para warga binaan yang menunjukkan prestasi baik serta disiplin tinggi selama mengikuti program rehabilitasi. Dalam rangka memperingati HUT Ke-79 RI, pemerintah juga memberikan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada total 176.984 narapidana. Rinciannya, mencakup 175.728 orang narapidana, dengan 172.678 orang di antaranya menerima Remisi Umum I yang merupakan pengurangan sebagian masa tahanan. Penyerahan remisi Umum II juga dilakukan kepada 3.050 orang, di mana mereka setelah menerima remisi dinyatakan langsung bebas. Selain itu, sebanyak 1.256 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana, dengan tujuan rehabilitasi yang dioptimalkan. Dari angka tersebut, 1.215 orang menerima Pengurangan Masa Pidana I dan 41 orang lagi mendapatkan Pengurangan Masa Pidana II yang mengakibatkan mereka juga dinyatakan langsung bebas. ANTARA