MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 sebanyak 3.969.788 orang. Ketua KPU NTB, Muhammad Khuwailid, mengungkapkan bahwa dari total angka tersebut, terdapat 1.948.074 pemilih laki-laki dan 2.020.174 pemilih perempuan. Distribusi pemilih ini tersebar di 8.405 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang ada di 1.166 desa/kelurahan dan 117 kecamatan di seluruh wilayah NTB. Dalam rapat pleno terbuka yang diadakan untuk merekapitulasi DPS, proses ini berlangsung dengan sangat teliti dan melibatkan pengawasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta perwakilan partai politik. Khuwailid menjelaskan bahwa tahapan rekapitulasi dilakukan oleh KPU kabupaten/kota dengan membaca hasil pleno di masing-masing daerah secara bergantian. Menurut Khuwailid, pemutakhiran data pemilih serta penetapan DPS ini merupakan proses yang panjang dan kompleks. Banyak tenaga pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang terlibat dalam proses ini, meskipun banyak di antara mereka yang sudah menyelesaikan masa tugasnya. Selain itu, KPU juga menghadapi tantangan dalam hal pendanaan sehingga memperpanjang durasi proses ini. Ia menegaskan pentingnya perlindungan hak pilih masyarakat sebagai kewajiban KPU, sementara Bawaslu berperan dalam mengawasi hak-hak tersebut. Salah satu contoh konkret dari upaya ini adalah fasilitas yang diberikan kepada pekerja di PT AMNT di Kabupaten Sumbawa Barat untuk memastikan mereka dapat menggunakan hak suaranya dalam Pilkada. Khuwailid menambahkan bahwa pada Pemilu 2024, terdapat beberapa elemen data yang tidak lengkap di PT AMNT. Hal tersebut hampir mengakibatkan kegagalan dalam pemutakhiran data pemilih, tetapi akhirnya dapat diselesaikan dan dimasukkan ke dalam DPS yang telah ditetapkan saat ini. Rapat pleno diakhiri dengan penandatanganan berita acara rekapitulasi DPS yang akan disampaikan kepada partai politik dan pihak-pihak terkait lainnya. Ia juga mendorong masyarakat untuk mencermati DPS ini, sehingga dapat memberikan masukan yang bermanfaat. "Kami berharap bahwa daftar pemilih tetap (DPT) yang dihasilkan menjadi data pemilih yang akurat dan terkini," ujar Khuwailid. Tahapan penyusunan daftar pemilih dimulai dari pengumpulan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, DP4 dilakukan sinkronisasi dan ditetapkan menjadi model A Daftar Pemilih. Proses ini dilanjutkan dengan pemutakhiran data serta pencocokan dan penelitian atau coklit yang berlangsung dari 24 Juni hingga 24 Juli 2024, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai DPS saat ini. ANTARA