BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Penjabat Wali Kota Tangerang, Nurdin, menekankan pentingnya pengawasan yang meningkat terhadap pelanggaran netralitas dalam proses pemilihan kepala daerah (pilkada) di era digital saat ini. Ia mengingatkan kepada para pegawai bahwa dengan kemajuan teknologi, segala tindakan dapat dengan mudah dipantau oleh pemerintah dan masyarakat. Nurdin menegaskan, "Kita harus lebih berhati-hati dalam setiap tindakan, karena ini dapat berujung pada konsekuensi serius seperti teguran lisan, penurunan pangkat, atau bahkan pemecatan." Pernyataan ini disampaikan pada Senin di Tangerang, Provinsi Banten. Ia mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu mengedepankan pelayanan publik daripada terlibat dalam politik yang dapat merusak netralitas. Dalam upaya menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pilkada, 4.315 ASN Pemerintah Kota Tangerang telah menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen. Pakta ini menegaskan bahwa semua ASN harus menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, tidak hanya selama masa pilkada, tetapi juga sebelum dan sesudahnya. Beberapa poin penting dalam pakta integritas mencakup upaya untuk menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik intimidasi, dan ancaman kepada sesama ASN serta masyarakat. ASN juga diharapkan tidak memberi dukungan kepada pasangan calon tertentu. Selain itu, penggunaan media sosial harus dilakukan dengan bijak, sehingga tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu, serta menghindari penyebaran ujaran kebencian dan berita palsu. ASN juga harus tegas menolak praktik politik uang dalam segala bentuk. Jatmiko, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, menjelaskan bahwa pelanggaran netralitas dapat terwujud dalam berbagai bentuk. Di antaranya, mengikuti kegiatan kampanye salah satu calon, menyukai konten di media sosial yang terkait calon tertentu, serta memberikan dukungan secara verbal kepada kandidat. Sebagai langkah lebih lanjut, Pemerintah Kota Tangerang juga membentuk satuan tugas (satgas) untuk memastikan dan menegakkan netralitas ASN selama pelaksanaan pilkada. Dengan adanya kebijakan dan pengawasan ini, diharapkan pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan baik dan sesuai prinsip keadilan. ANTARA