BORNEONEWS, Sukamara - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sukamara menetapkan Kadar Zakat Fitrah 1437 H ijriyah yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Sukamara sebanyak 2,5 kilogram beras, atau seharga Rp35 ribu per orang. Penetapan besaran zakat fitrah ini berdasarkan hasil rapat 21 Juni 2016, atau 16 Ramadan 1437 Hijriyah, di Aula Kantor Urusan Agama (KUA) Sukamara.

“Zakat fitrah berupa beras atau makanan pokok sehari-hari yang biasa dikonsumsi dengan kadar atau takarannya sebanyak 2,5 kilogram per jiwa, dan jika ditetapkan dalam bentuk perbandingan uang, yaitu dengan harga beras Rp14 ribu sehingga untuk kadar zakat fitrah sebesar Rp35 ribu per orang,” kata Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Sukamara, Hadrianur .

Bagi umat Islam yang biasa mengkonsumsi beras di bawah atau di atas harga standar ketetapan tersebut, diharapkan menunaikan zakat fitrahnya berupa beras yang dikonsumsinya dengan standar harga yang menyesuaikan Zakat fitrah agar ditunaikan kepada amil zakat masjid, mushola dan unit pengumpul zakat (UPZ) terdekat.

Selain itu dalam hasil musyawarah Kamenag yang diikuti MUI Sukamara, Badan Amil Zakat Infaq dan Sedekah (Bazda) Sukamara, NU Sukamara, KUA Sukamara serta pengurus masjid, surau  dan UPZ Sukamara juga menetapkan pembayaran fidyah satu hari bagi yang tidak berpuasa seperti ibu hamil dan menyusui, orang sakit dan manusia lanjut usia adalah sebesar Rp15 ribu per hari.

“Sedangkan untuk zakat maal yang telah mencapai nishab atau haul, mengqiyas kepada 85 gram emas, jika harga emas sekarang Rp550 Ribu per gram x 85 gram didapat Rp46.750.000 dikurang 2,5 persen sama dengan Rp1.168.750 dan dibulatkan untuk zakat yang ditunaikan Rp1.170.000,” ucap Hadrianur. (NORHASANAH/N).