**Borneonews - Manokwari**, Proses seleksi untuk calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) yang melalui jalur otonomi khusus bagi tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat telah mencapai tahap yang signifikan, yakni 80 persen.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua Barat, Muhammad Thamrin Payapo, menjelaskan bahwa dua kabupaten diantaranya, yaitu Manokwari dan Kaimana, sudah mendapatkan hasil akhir dari proses seleksi anggota DPRK untuk periode 2024-2029.
Ia menambahkan bahwa Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak juga berada di tahap akhir proses seleksi. Hasil dari seleksi ini nantinya akan diserahkan kepada masing-masing bupati, yang kemudian akan menerbitkan surat keputusan (SK) untuk penetapan nama-nama calon anggota DPRK untuk periode yang akan datang.
Setelah itu, SK tersebut perlu diusulkan kepada Gubernur Papua Barat untuk mendapatkan pengesahan. Proses ini kemudian akan dilanjutkan dengan pelantikan anggota DPRK, yang akan dilakukan oleh Ketua Pengadilan Negeri di masing-masing kabupaten. Payapo berharap agar pelantikan anggota DPRK dapat dilakukan bersamaan dengan pelantikan anggota DPRD kabupaten dari partai politik.
Dia menekankan bahwa seleksi anggota DPRK ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 yang mengatur tentang Otonomi Khusus Papua, serta diatur juga melalui Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 mengenai Kewenangan dan Kelembagaan dalam pelaksanaan kebijakan otonomi khusus. Sebagai tindak lanjut, pemerintah provinsi telah merumuskan regulasi turunan melalui Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur mekanisme pelaksanaan seleksi calon anggota DPRK untuk tahun 2024-2029.
Payapo juga menjelaskan bahwa panitia seleksi untuk calon anggota DPRK dibentuk oleh provinsi karena ini merupakan kali pertama pelaksanaannya. Untuk tahun-tahun berikutnya, diharapkan bahwa setiap kabupaten yang akan mengurus pembentukan panitia seleksinya sendiri.
Dalam hal alokasi kursi anggota DPRK, alokasi ini mengikuti Pasal 6 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa alokasi tersebut adalah 1/4 dari total kursi anggota DPRD kabupaten yang berasal dari partai politik. Maka dari itu, konsep musyawarah adat diterapkan dalam proses seleksi guna mencegah terjadinya perdebatan yang tidak perlu. Sebagai hasilnya, Kabupaten Manokwari memiliki alokasi 8 kursi DPRK, sementara Kabupaten Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak masing-masing mendapatkan alokasi sebanyak 5 kursi DPRK.
ANTARA
Proses Seleksi Calon Anggota DPRK Papua Barat Capai 80 Persen
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wembanyama Bawa Spurs Kalahkan Mavericks 122-106
Imam Besar: Serangan Berulang ke Mekkah Bongkar Niat Kriminal Houthi
Kemenpar-BPOLBF Gandeng Agen Wisata Tiongkok Perluas Pasar Labuan Bajo
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Komentar (0)
Memuat komentar…







