JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan instruksi kepada Supratman Andi Agtas yang baru-baru ini dilantik sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) untuk menerapkan reformasi di sektor hukum. Supratman mengungkapkan, "Poin utama dari instruksi tersebut adalah perlunya dilakukan reformasi dalam bidang hukum, khususnya terkait dengan banyaknya tumpang tindih aturan di antara berbagai Undang-Undang." Pernyataan ini disampaikan usai acara pelantikan menteri dan wakil menteri dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 yang berlangsung di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Lebih lanjut, ia menekankan harapan Presiden untuk melakukan harmonisasi regulasi. Hal ini bertujuan agar tidak ada lagi ego sektoral yang muncul akibat adanya tumpang tindih dalam peraturan-perundang-undangan. Supratman menjelaskan, "Presiden menginginkan adanya harmonisasi dan integrasi dalam aturan sehingga ego sektoral yang disebabkan oleh peraturan yang tumpang tindih dapat dihindari." Dalam kesempatan tersebut, Supratman juga menyatakan telah melakukan komunikasi dengan mantan Menkumham, Yasonna Laoly. Ia menjamin bahwa program-program yang telah berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Yasonna akan terus dilanjutkan. "Saya memiliki hubungan baik dengan Pak Yasonna, dan semalam kami juga berkomunikasi. Saya menyampaikan bahwa tidak mungkin kita mengubah semuanya secara mendadak. Intinya, semua program baik yang telah dilaksanakan oleh menteri sebelumnya menjadi tanggung jawab kami untuk menyempurnakan dan melanjutkan," kata Supratman. Presiden Jokowi secara resmi melantik Supratman Andi Agtas untuk menggantikan Yasonna Laoly dalam suatu acara pelantikan menteri dan kepala lembaga yang diselenggarakan di Istana Negara, Jakarta, pada hari Senin. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 92P Tahun 2024 mengenai Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024. Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, pada 28 September 1969. Saat ini, ia menjabat sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Gerindra, mewakili daerah pemilihan Sulawesi Tengah, serta menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR RI. ANTARA