BATAM –
**Borneonews - Natuna**, Nelayan asal Kabupaten Natuna, yang terletak di Kepulauan Riau (Kepri), kembali menjadi sasaran penangkapan oleh Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM). Pihak berwenang Malaysia menangkap para nelayan tersebut karena diduga telah memasuki perairan Sarawak pada saat yang tidak tepat. Menurut informasi yang diterima dari Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Natuna, Hadi Suryanto, penangkapan tersebut terjadi pada hari Sabtu, 17 Agustus. Ia mengungkapkan bahwa total nelayan yang ditangkap mencapai delapan orang, di mana tiga di antaranya berasal dari Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas. "Dari informasi yang kami terima, sekitar lima nelayan berasal dari Natuna, sementara selebihnya adalah nelayan dari Tarempa," jelas Hadi. Kedelapan nelayan tersebut menggunakan dua unit perahu pompong dan saat ini masih berada di bawah pengawasan otoritas Malaysia. Hadi juga menegaskan bahwa peristiwa serupa telah terjadi pada bulan April 2024, di mana para nelayan tersebut akhirnya dapat kembali ke Indonesia pada minggu kedua bulan Agustus 2024 setelah divonis bebas setelah menjalani proses persidangan di Malaysia. "Dua unit kapal terlibat dalam insiden ini, satu dari Natuna dan satu lagi dari Tarempa. Diperkirakan, kapal dari Natuna membawa lima orang nelayan," tutupnya. Dalam upaya untuk mencegah kejadian serupa, Dinas Perikanan setempat telah melakukan berbagai sosialisasi dan imbauan kepada para nelayan. "Kami telah berupaya sebaik mungkin untuk memastikan kejadian seperti ini tidak terulang," kata Hadi Suryanto. Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Natuna bersama dengan Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia juga pernah menjemput nelayan yang ditangkap di perairan perbatasan Indonesia-Malaysia setelah mereka dinyatakan bebas oleh pengadilan Malaysia. Pada kesempatan tersebut, nelayan dipulangkan ke perairan Tanjung Datu dengan menggunakan Kapal Negara (KN) Tanjung Datu 301 milik Bakamla. ANTARA