**Borneonews - Kendari**, Pemerintah Kabupaten Kolaka Timur, yang terletak di Sulawesi Tenggara, baru-baru ini melaksanakan penyerahan 55 sertifikat *Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap* (PTSL) kepada masyarakat secara gratis. Acara ini dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Bupati Kolaka Timur, Abd Azis, menjelaskan bahwa penyerahan sertifikat tersebut mencakup 55 warga yang berasal dari 11 desa di tiga kecamatan, yakni Lambandia, Dangia, dan Polipolia. Hal ini menandai langkah penting, di mana ini merupakan yang pertama kalinya dalam sejarah program PTSL di Indonesia.
Abd Azis menambahkan bahwa keberhasilan program PTSL ini tidak terlepas dari dukungan anggaran yang diberikan oleh Pemkab Kolaka Timur. Dengan adanya bantuan tersebut, masyarakat kini dapat mendaftarkan tanah mereka tanpa adanya biaya yang harus dikeluarkan. Bahkan, ia menyatakan bahwa Kolaka Timur dijadikan sebagai kabupaten percontohan dalam pelayanan pendaftaran tanah secara gratis, mengedepankan aksesibilitas bagi masyarakat.
Bupati menekankan, tujuan dari penggratisan program PTSL ini adalah untuk meringankan beban masyarakat yang hendak menyertifikatkan tanah mereka. Ia berharap, dengan adanya langkah ini, masyarakat tidak lagi terbebani oleh biaya-biaya yang biasanya menyertai proses pendaftaran tanah.
Lebih lanjut, Abd Azis mengungkapkan bahwa pelaksanaan program gratis ini berdasarkan sejumlah regulasi, termasuk Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 yang menyangkut percepatan pendaftaran tanah sistematis di seluruh Indonesia. Selain itu, juga terdapat Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertahanan Nasional RI Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur hal serupa, serta Surat Edaran Gubernur Sulawesi Tenggara mengenai pelaksanaan Gerakan Pemasangan Tanda Batas dan keringanan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Peraturan yang ada sudah sangat jelas. Dengan adanya kesepakatan antara tiga menteri, akan memungkinkan adanya anggaran dalam APBD untuk penerbitan sertifikat, sehingga biaya ditanggung oleh Pemda Kolaka Timur. Kami berkomitmen untuk menuntaskan seluruh proses penerbitan sertifikat tanah pada tahun depan, sehingga diharapkan tidak ada lagi tanah masyarakat yang belum bersertifikat pada tahun 2025," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kolaka Timur, Ilmiawan, juga menyampaikan bahwa Pj Gubernur Sultra meminta kepada kabupaten/kota lainnya untuk mencontoh langkah yang diambil oleh Kolaka Timur, sebagai upaya untuk membantu masyarakat dan mencegah adanya tanah yang tidak memiliki sertifikat.
ANTARA
Pemkab Kolaka Timur Serahkan 55 Sertifikat PTSL Gratis ke Warga
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







