BORNEONEWS, Palangka Raya - Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gedung untuk pengembangan fasilitas Expo Sampit.
Tersangka Zulhaidir alias ZL ditangkap di Apartemen Green Pramuka Jakarta pada Sabtu, 17 Agustus 2024, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Juli 2024.
Penangkapan ZL merupakan kelanjutan dari penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sebelumnya, dua tersangka lain dalam kasus ini, FZ dan LM, telah ditahan.
Kasus ini terkait dengan proyek pembangunan gedung Expo di lokasi Ex THR Jalan Cilik Riwut Sampit, yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Kotim tahun 2019 hingga 2020.
Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji menjelaskan, modus operandi para tersangka adalah melakukan pekerjaan pembangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
--page
Hal ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar, berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi BPK RI.
"Tersangka ZL ditangkap berdasarkan DPO/20/VII/RES.3.3/2024/Ditreskrimsus yang dikeluarkan pada tanggal 19 Juli 2024," ujar Kombes Pol Erlan Munaji, Senin, 19 Agustus 2024.
Tim penyidik mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Jakarta dan langsung melakukan penangkapan. Setelah ditangkap, ZL langsung dibawa ke Polda Kalteng untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No. 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUH Pidana.
"Ancaman hukumannya adalah pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp. 1 miliar," pungkasnya. (PATHUR/j)









