JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkapkan bahwa sejumlah gudang penyimpanan barang impor kini memilih untuk menutup operasionalnya. Langkah ini diambil agar tidak terjaring pemeriksaan oleh Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Terhadap Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, atau dikenal sebagai satgas impor ilegal. Dalam penjelasannya, Zulkifli menyoroti bahwa penutupan ini terjadi pasca intensifikasi pengawasan dan pengamanan terhadap barang-barang selundupan yang masuk dari luar negeri. Peningkatan pengawasan dari satgas membuat para importir ilegal merasa terancam dan segera menghentikan aktivitas di gudang-gudang mereka. "Dapat dilihat, mereka menghentikan kegiatan operasional. Sebagian besar gudang yang sebelumnya beroperasi secara *online* kini sudah tutup," ujar Zulkifli dalam konferensi pers di Jakarta pada hari Senin. Meskipun penutupan gudang-gudang tersebut sedikit banyak menghambat langkah satgas dalam melakukan tindakan, Zulkifli menegaskan bahwa pengawasan tetap akan dilanjutkan terhadap fasilitas yang dicurigai melakukan praktik ilegal. "Sebagian besar *warehouse* saat ini sudah tutup. Hal ini cukup menyulitkan bagi kami untuk melakukan pengawasan," tambahnya. Pada kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Polri, Brigjen Helfi Assegaf, melaporkan hasil operasi Bareskrim yang menunjukkan bahwa banyak barang ilegal yang ditemukan sebelumnya kini telah hilang dari lapangan. Banyak importir yang diduga mengosongkan gudang mereka sebelum adanya penangkapan untuk menghindari permasalahan hukum. "Faktanya, barang-barang yang sebelumnya kami temukan sebagai hasil dari aktivitas impor ilegal kini banyak yang sudah kosong. Toko-toko tampak sepi karena stok barang tidak ada," jelas Helfi. Dalam rangkaian acara yang sama, Zulkifli juga memaparkan bahwa hasil penemuan dari satgas impor ilegal mencapai nilai total sekitar Rp20,225 miliar. Penemuan ini mencakup berbagai jenis barang, termasuk mesin gerinda, mesin bor, ponsel dan tablet, panci presto elektrik, serta mesin cuci mobil. Selain itu, mereka juga menemukan kotak kontak, saklar, produk yang wajib memiliki SNI, barang tekstil jadi, produk elektronik, plastik hilir, produk kehutanan, hingga minuman beralkohol kategori A, B, dan C. Zulkifli menambahkan bahwa rata-rata barang temuan ini tidak dilengkapi dengan Laporan Surveyor (LS), Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan tidak memenuhi standar SNI. Tak hanya itu, barang-barang tersebut juga sangat minim dalam hal layanan purna jual. ANTARA