BORNEONEWS, Kapuas - Personel Satresnarkoba Polres Kapuas telah mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana narkotika di sebuah pondok milik pelaku di wilayah Kecamatan Kapuas Tengah, belum lama ini.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana, melalui Kasatresnarkoba, AKP Subandi, yang disampaikan oleh Humas Polres setempat mengungkapkan pelaku berinisial IT (42), merupakan warga Kecamatan Basarang.
Dalam operasi penangkapan, petugas menemukan 33 paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 62,38 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 juta serta beberapa barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Pelaku langsung dibawa ke Polres Kapuas untuk diamankan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
--page
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun sesuai dengan Pasal 144 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. (DODI/j)









