KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, realisasi pendapatan di Sulawesi Tenggara (Sultra) hingga tanggal 19 Agustus 2024 tercatat mencapai Rp2,5 triliun. Angka ini disampaikan oleh Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) setempat. Kepala Kanwil DJPb Sultra, Syarwan, dalam pernyataannya menjelaskan bahwa total pendapatan tersebut terdiri dari penerimaan pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (*PNBP*). Dari sektor pajak, realisasinya mencapai lebih dari Rp2,02 triliun, sementara penerimaan dari sektor *PNBP* tercatat sebesar Rp535 miliar. Syarwan juga mengungkapkan bahwa perbandingan tahun ke tahun menunjukkan terjadinya kontraksi pada pendapatan pajak sebesar 3,22 persen. Namun, di sisi lain, penerimaan dari *PNBP* menunjukkan pertumbuhan positif sebesar 1,42 persen. Selain itu, dalam periode yang sama, total belanja negara di Sultra mencapai Rp15,61 triliun, dari total pagu anggaran sebesar Rp26,24 triliun, yang mencakup Belanja Kementerian dan Lembaga (K/L) serta transfer ke daerah atau *TKD*. Secara keseluruhan, realisasi belanja negara di Sultra telah mencapai 58,58 persen dari total pagu, di mana belanja K/L berkontribusi sebesar 56,52 persen, dan belanja *TKD* sebesar 59,47 persen dari anggaran yang tersedia. Syarwan mencatat, jika dilihat dari pertumbuhan tahunan, belanja K/L meningkat sebesar 2,56 persen, sedangkan belanja *TKD* mengalami pertumbuhan yang lebih signifikan, mencapai 13,80 persen. Pada sektor belanja K/L, kegiatan dengan realisasi tertinggi dilakukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (*PUPR*) yang mencapai Rp815,3 miliar, atau sekitar 17,85 persen dari total belanja di Provinsi Sultra. Di sisi lain, pertumbuhan belanja tertinggi (year on year) dicatatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan peningkatan sebesar 42,80 persen serta Kementerian Perhubungan yang tumbuh sebesar 28,84 persen. Pertumbuhan ini didorong oleh penyerapan anggaran yang berkaitan dengan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (*PTSL*) serta pembayaran termin kontrak untuk proyek fisik yang sedang dilaksanakan. ANTARA