JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) mengumumkan bahwa pada periode Juni hingga Juli 2024, pihaknya berhasil menemukan dan memblokir sebanyak 1.001 entitas ilegal. Langkah ini diambil karena entitas-entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat, serta melanggar regulasi mengenai penyebaran data pribadi. Ketua Sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, menjelaskan bahwa setelah melakukan koordinasi antara anggota tim, mereka telah melaksanakan pemblokiran dan berkolaborasi dengan aparatur penegak hukum untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku. Dari total 1.001 entitas ilegal yang ditemukan, terdapat 850 di antaranya yang teridentifikasi sebagai platform pinjaman online ilegal melalui situs web dan aplikasi. Selain itu, terdapat 59 konten yang menawarkan pinjaman pribadi, 65 penawaran investasi ilegal, serta 27 entitas yang terlibat dalam kegiatan keuangan tidak sah. Secara khusus, 65 tawaran investasi ilegal yang terdeteksi merupakan skema penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru nama produk, situs web, maupun akun media sosial dari entitas yang memiliki izin resmi untuk beroperasi. Tujuan dari tindakan ini adalah untuk menipu masyarakat dengan tampilan yang menyerupai entitas yang legal. Adapun dari 27 entitas yang bergerak di kegiatan keuangan ilegal, 11 di antaranya menawarkan pekerjaan paruh waktu secara falsu; tujuh entitas menawarkan investasi tanpa izin; satu entitas melaksanakan perdagangan aset kripto tanpa lisensi; dan delapan entitas lainnya menjalankan jasa perbankan tanpa izin yang diperlukan. Sejak awal tahun 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas Pasti telah menghentikan operasi dari 10.890 entitas keuangan ilegal. Rincian tersebut mencakup 1.459 entitas investasi yang tidak sah, 9.180 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas Pasti kembali mengingatkan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap penggunaan pinjaman online ilegal maupun pinjaman pribadi. Tindakan tersebut dapat menempatkan pengguna dalam situasi yang merugikan, termasuk potensi penyalahgunaan data pribadi yang mereka miliki. Masyarakat juga disarankan untuk lebih kritis dalam menghadapi tawaran investasi atau aktivitas dengan modus *impersonation* yang sering kali muncul di berbagai platform media sosial, khususnya pada aplikasi Telegram. Lebih lanjut, Satgas Pasti telah menerima laporan tentang 43 rekening bank atau akun virtual yang berhubungan dengan aktivitas pinjaman online ilegal. Dalam hal ini, mereka telah mengajukan permohonan pemblokiran kepada satuan kerja pengawas bank di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), agar pihak bank dapat segera menjalankan pemblokiran tersebut. Sesungguhnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memiliki kewenangan untuk memerintahkan bank dalam memblokir rekening tertentu yang dianggap berisiko. Tak hanya itu, Satgas Pasti juga menemukan sejumlah nomor WhatsApp yang digunakan oleh pihak penagih atau *debt collector* yang terkait dengan pinjaman online ilegal. Laporan menyebutkan bahwa mereka melakukan ancaman, intimidasi, serta tindakan-tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang ada. Menanggapi situasi tersebut, Satgas Pasti telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Langkah pemblokiran ini akan terus dilakukan dengan sinergi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika demi menekan operasi pinjaman online ilegal yang masih mengganggu masyarakat. ANTARA