GORONTALO –
**Borneonews - Gorontalo Utara**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara di Provinsi Gorontalo tengah melakukan persiapan untuk tahapan pendaftaran calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang dijadwalkan berlangsung pada tahun 2024. Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi sebagai langkah awal dalam menyiapkan proses pendaftaran calon bupati dan calon wakil bupati di daerah tersebut. Ia menekankan pentingnya rapat tersebut untuk memastikan segala persyaratan pencalonan dapat terpenuhi dengan baik. Sofyan menyampaikan bahwa berbagai institusi terkait akan menerbitkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai syarat pendaftaran calon. Oleh karena itu, KPU mengundang berbagai pihak, termasuk Pengadilan, Polres, Badan Narkotika Nasional (BNN), kantor pajak, Dinas Pendidikan, serta rumah sakit, untuk memastikan ketersediaan dokumen yang dibutuhkan. Ia juga menegaskan bahwa pemahaman mengenai jadwal tahapan pencalonan sangat krusial untuk kelancaran proses tersebut. Pengumuman pendaftaran calon bupati dan wakil bupati direncanakan akan dilakukan dari tanggal 24 hingga 26 Agustus 2024. Sedangkan masa pendaftaran resmi akan berlangsung dari tanggal 27 hingga 29 Agustus 2024. Setelah itu, pemeriksaan administrasi para bakal calon akan dilaksanakan mulai 29 Agustus hingga 4 September, dan hasil analisis terhadap syarat administratif bakal calon akan diumumkan pada 5 hingga 6 September 2024. "Kami berharap dengan diselenggarakannya rapat koordinasi ini, proses pendaftaran dapat berlangsung dengan lancar, dan semua syarat administratif calon dapat terpenuhi dengan baik. Tujuannya adalah agar pelaksanaan pilkada di daerah ini dapat berjalan secara transparan dan efektif," tambahnya. Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai instansi, antara lain Polres, BNN, Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan Negeri Limboto, serta Direktur Rumah Sakit Zainal Umar Sidiki. Selain itu, hadir pula perwakilan dari kantor Pajak Pratama Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Agama Gorontalo Utara, Dinas Pendidikan Provinsi Gorontalo, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kodim 1314, serta perwakilan partai politik yang ada di kabupaten tersebut. ANTARA