PALEMBANG –
**Borneonews - Palembang**, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumatera Selatan bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) provinsi setempat, meluncurkan kebijakan pemutihan pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang berlaku mulai Agustus hingga akhir tahun 2024. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan. Dalam pernyataan resmi yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol M Pratama, dijelaskan bahwa pemutihan ini mencakup keringanan bagi pajak kendaraan bermotor serta pembebasan sanksi administratif yang biasanya menyertai pajak tersebut. Kebijakan yang diterapkan bukan hanya bertujuan untuk mengurangi beban keuangan masyarakat, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran akan kewajiban pajak yang tepat waktu. Kebijakan pemutihan ini memberikan beberapa penawaran menarik bagi pemilik kendaraan. Antara lain, adanya pengurangan BBNKB untuk transaksi kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administratif terkait BBNKB. Selain itu, pajak progresif untuk kendaraan bermotor juga akan dihapuskan, sehingga memberikan kesempatan lebih bagi pemilik kendaraan untuk merapikan administrasi kendaraan mereka. Masyarakat yang memiliki tunggakan pembayaran pajak kendaraan bermotor serta ingin melakukan BBNKB, diimbau untuk memanfaatkan kebijakan pemutihan tersebut. Periode waktu untuk program ini dimulai dari 19 Agustus hingga 14 Desember 2024. Dengan demikian, pemilik kendaraan akan mendapatkan pembebasan denda dan bunga untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta BBNKB-II. Bagi kendaraan yang tidak terbayar PKB selama dua tahun atau lebih, dan juga untuk PKB pada tahun berjalan, mereka cukup membayar tunggakan pokok PKB untuk satu tahun saja, disertai dengan satu tahun pokok PKB tahun berjalan. Selain itu, pengurangan untuk BBNKB-II sebesar 50 persen juga merupakan bagian dari kebijakan ini. Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dapat meningkat. Ini juga mencakup kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan nomor polisi (nopol) yang berasal dari luar wilayah Sumatera Selatan. M Pratama mengingatkan bahwa pemilik kendaraan yang beroperasi di wilayah Sumsel dengan nopol dari daerah lain diharapkan untuk segera memutasi registrasi kendaraan mereka ke nomor polisi Sumsel. Langkah ini diharapkan dapat membantu dalam pengelolaan transportasi dan pendapatan daerah. ANTARA