**Borneonews - Nusa Dua**, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya integritas di antara anggotanya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak untuk meningkatkan penerimaan pajak negara. Ketua Umum IKPI, Ruston Tambunan, menyampaikan harapannya agar anggota semakin profesional dan memiliki integritas yang tinggi. Hal ini diungkapkannya dalam Kongres XII asosiasi yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Kongres yang diadakan setiap lima tahun ini menjadi wadah untuk membahas berbagai isu penting, termasuk perubahan kode etik dan standar profesi yang akan diterapkan oleh para konsultan pajak. Keberhasilan dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas layanan kepada wajib pajak menjadi fokus utama dalam upaya untuk membangun kepercayaan, serta meningkatkan profesionalisme para konsultan pajak.
Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, integritas dan keberlanjutan merupakan hal yang sangat diperlukan untuk menyesuaikan diri dengan keadaan yang selalu berubah. Dalam konteks ini, konsultan pajak memegang peranan penting sebagai jembatan antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Mereka bertugas untuk mengedukasi masyarakat mengenai pajak serta meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak.
Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh DJP, rasio kepatuhan wajib pajak perlu ditingkatkan. Pada batas akhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk orang pribadi, diharapkan pada 31 Maret 2024, angka kepatuhan dapat mencapai 65,8 persen atau sekitar 12,7 juta wajib pajak dari total 19,7 juta yang diharapkan untuk melaporkan SPT Tahunan.
Di sisi lain, lebih dari 80 persen dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bersumber dari penerimaan pajak. Oleh karena itu, memberikan perlindungan bagi wajib pajak untuk mendapatkan mitra konsultan pajak yang kompeten dan berintegritas sangatlah penting. Ini juga harus diatur melalui regulasi undang-undang yang mendukung.
Saat ini, profesi konsultan pajak masih tunduk pada Peraturan Menteri Keuangan. Sementara itu, profesi lainnya seperti konsultan hukum, akuntan publik, dan notaris sudah memiliki undang-undang khusus. Hal ini menjadi perhatian bagi IKPI, yang berharap agar profesi mereka juga dapat mendapatkan pengaturan setingkat undang-undang. "Kami percaya bahwa dengan regulasi yang lebih kuat, akan ada kepastian hukum bagi kami dalam menjalankan profesi ini," tambah Ruston.
Menurut data realisasi perpajakan dari Kementerian Keuangan untuk periode Januari hingga Juni 2024, total penerimaan perpajakan tercatat mencapai Rp1.028,04 triliun. Angka ini mengalami penurunan sebesar 7 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yang mencapai Rp1.105 triliun. Penerimaan tersebut terdiri dari pajak yang mencapai Rp893,85 triliun dan penerimaan dari kepabeanan serta cukai yang mencapai Rp134,19 triliun.
Kongres ke-12 ini dihadiri oleh 1.632 peserta terdaftar, yang merupakan bagian dari total 7.035 anggota IKPI di seluruh Indonesia. Dalam pertemuan tersebut, selain membahas perubahan AD/ART, juga dibahas tentang kegiatan kerja, penetapan kode etik dan standar profesi, serta pemilihan ketua umum, wakil ketua umum, dan ketua pengawas untuk periode 2024 hingga 2029.
ANTARA
Pentingnya Integritas Konsultan Pajak untuk Tingkatkan Penerimaan Nasional
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Janice Tjen dan Storm Hunter Juara Ganda Putri Japan Open 2026
Pekab Gumas Bagikan Bantuan Bibit Cabai hingga Tomat untuk Masyarakat
Dua Gol Nicolas Jackson bawa Aston Villa Tekuk Man City 2-1
Ikut Manugal, Wakil Bupati Gumas Ajak Masyarakat Manfaatkan Lahan
Dortmund Puncaki Klasemen setelah Kalahkan Frankfurt 1-0
DKUKMPP Kotim Ajak Masyarakat Dukung Pasar Rakyat, Belanja Lokal Gerakkan Ekonomi Daerah
Komentar (0)
Memuat komentar…







