JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Papua, melaporkan bahwa hingga saat ini realisasi retribusi untuk pengelolaan sampah rumah tangga baru mencapai Rp29 juta. Capaian tersebut masih sangat jauh dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp15 miliar. Kepala Bapenda Kota Jayapura, Robby Awi, menjelaskan bahwa salah satu faktor yang mengakibatkan rendahnya pencapaian retribusi ini adalah kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. Ia menyatakan, "Belum banyak masyarakat yang mengetahui tentang adanya pungutan retribusi sampah." Selain kurangnya informasi, Awi juga menekankan adanya kendala dalam hal sarana dan prasarana, khususnya kendaraan yang sulit mengakses lingkungan tempat tinggal warga. Hal ini menjadi perhatian penting bagi pihaknya dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Jayapura untuk mencari solusi yang efektif dalam meningkatkan realisasi retribusi sampah. Lebih lanjut, Awi menjelaskan, setiap kelurahan diharapkan agar pemerintah daerah bisa mengeluarkan surat edaran dari wali kota. Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami kapan retribusi sampah rumah tangga mulai diberlakukan. Sebuah draf surat edaran sedang disiapkan, mengingat pelayanan yang diberikan oleh DLHK sudah berjalan optimal, tetapi masyarakat masih kurang informasi terkait retribusi ini. Robby Awi menambahkan bahwa Bapenda akan bekerjasama dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait guna meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam retribusi pengelolaan sampah rumah tangga. "Dengan sisa waktu yang ada, kami tetap berupaya untuk mempercepat pencapaian retribusi sampah, walaupun dengan kondisi saat ini tidak mungkin mencapai target. Namun kami akan tetap membantu DLHK dalam proses penagihan," ujarnya. ANTARA