KENDARI –
**Borneonews - Kendari**, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Kendari telah melaksanakan pemeriksaan terhadap handphone (hp) dan sosialisasi mengenai bahaya judi online di kalangan pegawainya. Kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Menteri Perhubungan yang bertujuan untuk menghindari praktik judi online serta penyalahgunaan narkoba. Kepala KSOP Kelas II Kendari, Capt. Rahman, mengungkapkan bahwa dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Polresta Kendari, serta Badan Narkotika Nasional (BNN). Hal ini menunjukkan komitmen KSOP Kendari dalam menangani isu-isu serius yang dapat merusak integritas pegawai. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, Capt. Rahman menyampaikan bahwa tidak ada satu pun pegawai yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. "Jadi, semuanya bersih," ujarnya dengan puas, menunjukkan bahwa upaya mereka dalam pengawasan membuahkan hasil yang positif. Lebih lanjut, Capt. Rahman menegaskan komitmennya untuk memberikan sanksi tegas kepada setiap personel yang terlibat dalam aktivitas judi online. Pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil langkah tegas untuk menindak pelanggaran yang terjadi. "Kita akan memberikan sanksi, kita tidak bisa biarkan. Jadi, ini upaya pencegahan yang kita lakukan hari ini," tambahnya. Dia berharap kegiatan sosialisasi ini dapat menjadi contoh bagi Unit Pelaksana Teknis (UPT) lainnya di wilayah kerjanya, agar semua dapat terhindar dari risiko judi online dan narkoba. "Tujuannya supaya kita semua terhindar dari bahaya judi online dan narkoba," jelas Capt. Rahman. Sementara itu, Kepala Diskominfo Sulawesi Tenggara, Ridwan Badallah, memberikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh KSOP Kelas II Kendari. Ia percaya bahwa sosialisasi dan literasi tentang bahaya judi online serta narkoba sangat penting. "Ini bisa diikuti oleh teman-teman lain, termasuk juga kepolisian, karena ini adalah tugas kita semua," ungkap Ridwan. Ridwan juga menekankan bahwa sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo, judi online dan narkoba merupakan musuh bersama. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama yang solid di berbagai instansi untuk memberantas ancaman tersebut. Ia menekankan pentingnya sosialisasi dan literasi untuk memberikan pencerahan kepada staf mengenai bahaya yang ada dan mendorong mereka untuk menjauhi praktik tersebut. Diskominfo sendiri sedang melakukan berbagai upaya, termasuk penutupan dan pemblokiran situs judi online. Pada saat yang sama, pihak kepolisian bertugas untuk menindak pelaku judi online dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Kami telah melakukan penutupan dan pemblokiran sekitar 1,6 juta situs judi online di Indonesia, termasuk juga yang berasal dari luar negeri," sebutnya dengan tegas. ANTARA