BORNEONEWS, Palangka Raya - Polres Palangka Raya mengamankan 5.000 liter minyak tanah di Jalan Cempaka No 25, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Kamis (16/6/2016). Minyak tanah tersebut milik perempuan berinisial JAS.

“Kita temukan 25 drum berisi minyak tanah. Totalnya ada 5.000 liter,” kata Kasat Reskrim AKP Erwin T H Situmorang kepada wartawan, Kamis (23/6/2016).

Dia menuturkan, penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan dari masyarakat. Anggota kemudian melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat penjualan minyak tanah itu. Dari hasil pengecekan, izin usaha dari Dikoperindag Kota Palangka Raya sudah tidak berlaku sejak 4 Juni 2016.  

“Itu milik perorang. Jadi izinnya mati. Kesalahannya itu izinnya mati,” ungkap Erwin.

Menurut Erwin, JAS mendapatkan minyak tanah dari Sampit. Ada seseorang yang mengantar langsung ke tempatnya dan disinyalir orang itu merupakan karyawan PT Biru Kenyala Damai Sentosa yang beralamatkan di Jalan S Parman, Sampit, Kotim.

Dari hasil pemeriksaan, JAS mengaku menjual minyak tanah Rp 9 ribu dalam satu liter. Kemudian keuntungan dalam satu drum sebesar Rp 1 juta. JAS akan dijerat dengan Pasal 53 Huruf C UU Migas. “Pelaku tidak ditahan. Karena pasal 53 ini memang tidak bisa. Untuk barang buktinya kita sita,” kata Erwin.

Sementara itu, JAS menyebut dirinya diperlakukan tidak adil. Saat didatangi polisi, izin dari Diskoperindag memang mati. Kemudian keesokan harinya dia mengurus sehingga keluar surat izin sementara yang berlakunya sampai satu bulan.

Dia mengaku takut mengungkapkan hal ini kepada wartawan. Takut akan terjadi apa-apa terhadap dirinya karena terus terang ke publik. “Memang izinnya mati ketika polisi datang malamnya. Besoknya baru saya urus, karena waktu itu yang ditanya izinnya,”

“Nah setelah jadi, saya berikan ke polisi. Surat izin sementara yang berlakunya sebulan itu lalu diterima polisi. Tapi kenapa tiga hari kemudian dikembalikan ke kita. Saya jadi menaruh tanda tanya. Seharusnya kan kalau tidak diterima kepengurusan saya itu, kenapa tidak sejak dari awal,” keluh JAS.

Dia menambahkan, usaha jualan minyak tanah ini sudah ia geluti selama sembilan tahun. Dan baru kali ini, kata dia, tertimpa masalah. “Saya cuma minta keadilan. Semua izin kan ada dan masih dalam proses. Dan itu resmi,” tuturnya. (BUDI YULIANTO/m)