**Borneonews - Palu**, Bupati Sigi, Mohamad Irwan Lapatta, mengadakan rapat koordinasi terkait pengawasan dana desa yang berlangsung di Kota Palu. Dalam pertemuan ini, ia mengingatkan kepada seluruh kepala desa di wilayahnya untuk menggunakan dana desa dengan tepat, sesuai dengan kebutuhan pembangunan masing-masing daerah.
Rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari program pemerintah daerah, yang dilaksanakan melalui Inspektorat Kabupaten Sigi. "Rapat ini adalah upaya untuk mengawasi penggunaan dana desa dengan lebih efektif, ungkap Mohamad Irwan Lapatta pada Senin.
Ia menjelaskan bahwa pengawasan terhadap dana desa sangat penting dilakukan. Hal ini lantaran terdapat sejumlah temuan yang berulang dari laporan pengelolaan dana desa, yang menunjukkan angka kerugian negara yang signifikan. Menurutnya, temuan tersebut mencakup jutaan rupiah hingga mencapai ratusan juta, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mencatat total kerugian negara akibat pengelolaan dana desa mencapai Rp16 miliar.
Bupati Sigi menambahkan bahwa selama ini, pemerintah daerah telah melakukan pengawasan internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). "Kami melakukan pengawasan setiap tahun, tetapi hasilnya belum memuaskan, terutama menjelang akhir masa jabatan saya. Hal ini menjadi catatan penting bagi kami," ujarnya.
Ia juga menyoroti dua desa di Kabupaten Sigi yang menjadi perhatian khusus karena dianggap rawan korupsi, yakni Desa Sejahtera di Kecamatan Palolo dan Desa Oo Parese di Kulawi Selatan. "Pertemuan ini merupakan langkah persuasif untuk mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa serta memastikan bahwa uang negara ini dapat kembali," tegasnya.
Berdasarkan laporan dari BPK Perwakilan Sulawesi Tengah, Bupati Sigi menunjukkan bahwa kerugian negara dari pengelolaan dana desa di wilayahnya terus meningkat setiap tahunnya menjadi Rp16 miliar. BPK telah meminta kepada pemerintah daerah untuk mendesak kepada para kepala desa agar segera mengembalikan uang yang diduga hilang tersebut ke negara, tuturnya.
Ia mengingatkan bahwa batas waktu untuk pengembalian dana tersebut adalah pada tanggal 27 Agustus 2024. "Saya yakin sekitar 90 persen dari uang yang hilang itu akan kembali kepada negara," tambahnya.
Rapat koordinasi kali ini dihadiri oleh 16 camat, 176 kepala desa, serta bendahara desa yang berasal dari seluruh Kabupaten Sigi, menunjukkan komitmen bersama untuk memperbaiki pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat.
ANTARA
Pengawasan Dana Desa di Sigi, Bupati Ajak Kades Kembali Uang Negara
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







