JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan peringatan bagi pelaku usaha di sektor minyak goreng yang tidak mematuhi peraturan terkait pengelolaan minyak goreng rakyat. Menurut informasi dari menteri, pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 akan mengakibatkan sanksi administratif. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Moga Simatupang, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, menjelaskan bahwa regulasi tersebut ditetapkan sebagai langkah strategis untuk memperkuat pasokan produk *MinyaKita*. Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga minyak goreng sekaligus mengendalikan inflasi di negara ini. Moga menegaskan, "Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan dalam Permendag 18/2024 akan dikenai sanksi administratif." Sanksi yang disiapkan mencakup berbagai tingkat, mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha yang diberikan, tergantung pada jenis pelanggaran yang terjadi. Dalam Permendag ini terdapat empat poin utama yang perlu diperhatikan. Pertama, perdagangan minyak goreng sebaiknya dilakukan dalam bentuk kemasan, dengan syarat kemasan tersebut tidak mudah rusak, memenuhi standar bahan pangan yang ditetapkan, serta dilengkapi dengan izin edar dari Badan POM. Ukuran kemasan juga diatur, dengan ketentuan maksimum 25 kilogram atau 27,5 liter. Ketentuan kedua berkaitan dengan tata kelola program minyak goreng rakyat. Dalam hal ini, terdapat pengaturan ulang mengenai skema *domestic market obligation* (DMO) untuk minyak goreng rakyat. DMO ini bukanlah subsidi dari pemerintah, melainkan merupakan kontribusi dari pelaku industri kelapa sawit domestik yang menyuplai minyak goreng kemasan merek *MinyaKita*. Poin ketiga dari regulasi ini adalah penyesuaian harga eceran tertinggi (HET), yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp14.000 per liter, kini naik menjadi Rp15.700 per liter. Ini dilakukan untuk mencerminkan kondisi pasar yang lebih realistis. Selain itu, dalam upaya memfasilitasi kebutuhan konsumen, *MinyaKita* kini juga menyediakan kemasan tambahan sebesar 500 mililiter, di samping pilihan kemasan yang sudah ada yakni 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemendag juga memberikan kesempatan para pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian dengan aturan baru ini. Dalam Permendag 18 Tahun 2024, terdapat ketentuan peralihan yang memungkinkan pelaku usaha untuk masih mendistribusikan DMO dalam bentuk minyak kelapa sawit (CPO) dan minyak goreng curah. Mereka juga diperbolehkan untuk mengedarkan produk *MinyaKita* dengan mencantumkan HET lama paling lambat 90 hari ke depan. Namun, bagi pelaku usaha yang tetap mengedarkan produk *MinyaKita* di luar ketentuan DMO, mereka masih diberi waktu hingga 30 hari untuk menghabiskan stok produk yang tersimpan. Keputusan ini diambil guna memastikan adanya kelancaran dalam transisi menuju peraturan yang baru. ANTARA