DENPASAR –
**Borneonews - Nusa Dua, Bali**, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Bali kini memulai program edukasi mengenai sistem inti administrasi perpajakan yang dikenal sebagai *coretax*. Edukasi ini ditujukan kepada sejumlah wajib pajak tertentu dan akan berlangsung dalam periode Agustus hingga September 2024. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali, Nurbaeti Munawaroh, menyampaikan bahwa sistem *coretax* diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para wajib pajak. Di sela-sela acara Kongres XII Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang berlangsung di Nusa Dua, Kabupaten Badung, pada hari Senin, ia menjelaskan lebih lanjut mengenai onboarding tersebut. Sistem baru ini berfungsi untuk mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan, mencakup DJP *Online*, metode pembayaran pajak, serta pertukaran informasi atau *exchange of information* (EoI), semuanya dalam satu portal terpadu. Dengan penerapan sistem ini, diharapkan dapat meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan secara menyeluruh. Melalui sistem ini, wajib pajak akan memiliki akses untuk melakukan layanan administratif secara mandiri yang meliputi pengisian data otomatis. Di samping itu, transparansi informasi perpajakan diharapkan akan meningkat, memberikan akses penuh bagi wajib pajak untuk melihat seluruh informasi yang relevan dengan perpajakan mereka secara lebih utuh. Nurbaeti juga mengungkapkan bahwa DJP telah menguji coba 21 proses bisnis yang meliputi layanan pengumpulan data, analisis data, pengawasan, penegakan hukum, serta sistem pendukung lainnya. Ia berharap konsultan pajak dapat aktif berkontribusi dalam edukasi kepada para wajib pajak dan beradaptasi dengan sistem baru ini. Dijelaskan pula bahwa kolaborasi antara DJP dan IKPI merupakan faktor kunci dalam keberhasilan implementasi *coretax* serta dalam upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara keseluruhan. Saat ini, aplikasi *coretax* masih dalam tahap pengujian, dan direncanakan agar semua layanan Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses secara penuh oleh wajib pajak yang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang terbaru. Di Pulau Bali, terdapat sekitar 1,3 juta wajib pajak. Sektor-sektor utama yang mendominasi perekonomian di wilayah ini adalah jasa keuangan dan asuransi, perdagangan besar dan eceran, serta sektor akomodasi makan dan minum yang erat kaitannya dengan pariwisata. Tercatat, pertumbuhan sektor akomodasi dan makanan tumbuh signifikan, mencapai sekitar 68 persen, seiring dengan pemulihan pariwisata di Bali. DJP Bali juga melaporkan bahwa realisasi penerimaan pajak dari Januari hingga Juli 2024 di Pulau Dewata telah mencapai Rp9,31 triliun. Angka ini setara dengan 64,39 persen dari target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp14,46 triliun untuk tahun ini. ANTARA