**Borneonews - Tawau** Sebanyak 79 anak yang merupakan generasi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Tawau, Sabah, Malaysia, baru-baru ini menerima Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) dari Konsulat Republik Indonesia di wilayah tersebut. Pemberian SBPK ini adalah bagian dari upaya aktif Konsulat RI Tawau dalam mendata dan mendaftarkan anak-anak PMI, serta menerbitkan dokumen yang diperlukan tersebut.
Konsul RI di Tawau, Aris Heru Utomo, menjelaskan bahwa proses penyerahan SBPK dilakukan secara simbolis kepada sepuluh anak PMI beserta orang tua mereka di Community Learning Center (CLC) Kalum pada hari Minggu, 18 Agustus. Kegiatan ini merupakan bagian dari inisiatif untuk memastikan bahwa anak-anak PMI yang tidak memiliki akta kelahiran dapat terjamin status kewarganegaraannya.
Pemberian SBPK ini sangat penting untuk memperkuat posisi hukum serta memberikan perlindungan kepada anak-anak PMI. Aris menegaskan bahwa keberadaan dokumen ini tidak hanya memberikan identitas kewarganegaraan, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan bahwa anak-anak Indonesia mendapatkan hak-hak dasar mereka, terutama dalam bidang pendidikan. Tanpa surat keterangan yang jelas mengenai kewarganegaraan, anak-anak tersebut seringkali kesulitan untuk mengakses pendidikan formal di Malaysia, dan lebih sering terjebak dalam pendidikan informal yang terbatas.
Lebih lanjut, Aris menyatakan bahwa tantangan dalam memperoleh SBPK atau dokumen konsuler lainnya di masa lalu telah menghambat banyak PMI. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus melakukan kegiatan "jemput bola" ke lokasi-lokasi di mana para PMI berada, guna memudahkan proses pendaftaran dan pengajuan dokumen.
Pendaftaran kelahiran anak dari Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, termasuk di Malaysia, harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Menurut UU tersebut, anak yang lahir di luar negeri dari orang tua yang merupakan WNI dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SBPK.
Walaupun SBPK yang diterbitkan oleh Perwakilan RI tidak sama dengan Akta Kelahiran, dokumen ini tetap memegang peranan penting. Prosedur untuk mengajukan SBPK ini mencakup beberapa syarat, seperti menyerahkan fotokopi dokumen kebangsaan kedua orang tua, surat nikah, serta dokumen lain yang dibutuhkan seperti surat keterangan lahir yang disahkan oleh Jabatan Pendaftaran Negara setempat.
Aris juga menjelaskan bahwa semua proses pengurusan SBPK tidak dikenakan biaya apapun. Selain SBPK, Konsulat RI Tawau juga dapat memfasilitasi pembuatan dokumen lainnya, seperti Surat Pencatatan Kelahiran, Surat Keterangan Kematian, dan berbagai surat keterangan lain yang berkaitan dengan kebutuhan administrasi para PMI di Malaysia.
ANTARA
79 Anak Pekerja Migran di Tawau Terima Surat Kelahiran Resmi
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Seruyan Tangkap Pengedar Sabu di Rungau Raya, 14 Paket Disita
Kemenpar Harap Sepak Bola Sebagai Sport Tourism Promosikan Pariwisata
DPKP Tingkatkan Pemantauan Kesehatan Hewan di Tengah Ancaman Kabut Asap
Pelajar SMA Palangka Raya Raih Medali Emas Kompetisi Riset Internasional
SMAN 3 Kasongan Terima Dua Interactive Panel Display dan Starlink
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







