JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) akan segera melaksanakan rapat koordinasi yang melibatkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Kesehatan. Upaya ini diambil dalam rangka menyelidiki kasus dugaan perundungan yang terjadi dalam Program Pendidikan Dokter Spesialis (*PPDS*). Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menjelaskan bahwa koordinasi ini sangat penting. Hal ini disebabkan Kementerian Kesehatan berada di bawah Deputi III, sementara Kementerian Pendidikan berada di bawah Deputi VI. "Kami akan segera menindaklanjuti koordinasi ini agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang," tuturnya di Jakarta. Diketahui sebelumnya, seorang mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis dari Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, berinisial AR, meninggal dunia. Dia diduga mengalami depresi yang berujung pada tindakan mengakhiri hidupnya. Kematian AR, yang ditemukan pada hari Senin tanggal 12 Agustus lalu, diperkirakan berkaitan dengan kasus perundungan di lingkungan pendidikannya. Di sisi lain, civitas akademika Universitas Padjadjaran (Unpad) juga telah mengambil tindakan tegas dengan memutuskan studi dua orang residen senior Sp1 yang terlibat sebagai terduga pelaku perundungan. Kasus ini dilaporkan terjadi di Departemen Bedah Saraf Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Selain itu, tujuh orang pelaku perundungan dengan tingkat kekerasan ringan hingga sedang juga dikenakan sanksi berupa perpanjangan studi atau pengulangan. Warsito menekankan bahwa pihaknya akan mengumpulkan informasi secara menyeluruh mengenai kasus dugaan perundungan di lingkungan institusi pendidikan. Hasil laporan dari kedua kementerian tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam menentukan langkah-langkah yang akan diambil selanjutnya. Dalam pernyataannya, Warsito menyarankan agar dilakukan penyusunan regulasi yang dapat melindungi institusi pendidikan, agar lebih memberikan makna pada keprofesian dan tidak hanya pada fungsi non-profesional. Ia juga menekankan bahwa jika kasus perundungan telah mengarah pada pelanggaran hukum, aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan akan terlibat dalam penyelidikan. "Namun dalam konteks kelembagaan pendidikan, bagian dari tanggung jawab kita adalah mendukung proses pengumpulan informasi dari saksi-saksi agar jelas, sehingga memudahkan pihak berwajib untuk mengambil langkah hukum yang sesuai," pungkasnya. ANTARA