YOGYAKARTA –
**Borneonews - Kulon Progo**, Satuan Tugas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten Kulon Progo, yang terletak di Daerah Istimewa Yogyakarta, berencana untuk menutup tampilan rokok di berbagai titik penjualan, termasuk warung dan swalayan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya untuk menjadikan daerah tersebut sebagai kawasan yang bersih dari asap rokok. Kepala Dinas Kesehatan setempat sekaligus Ketua Pelaksana Satgas KTR, Sri Budi Utami, mengungkapkan bahwa pihaknya mengadakan konsolidasi bersama Pemerintah Kabupaten Kulon Progo pada hari Senin lalu, guna membahas pelaksanaan penutupan tampilan rokok tersebut. Dalam upaya ini, evaluasi terkait kinerja Satgas KTR juga menjadi agenda utama. Sri Budi menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut atas finalisasi surat edaran Bupati Kulon Progo mengenai pedoman penutupan tampilan rokok, terutama di tempat-tempat perbelanjaan, warung, dan berbagai lokasi penjualan lainnya. "Kami akan melakukan sosialisasi dan konsolidasi Satgas KTR, serta menyelesaikan surat edaran bupati tentang instruksi penutupan tampilan rokok di toko, swalayan, pusat perbelanjaan, serta tempat penjualan rokok," terangnya. Ia menambahkan bahwa perencanaan kegiatan Satgas KTR ke depan akan mencakup penyusunan rencana aksi untuk menjawab tantangan operasi non-yustisial menjadi yustisial. Selain itu, aktivasi dan penyusunan rencana kegiatan pada tingkat kecamatan juga akan menjadi sorotan, terutama dalam menanggapi surat edaran bupati mengenai penutupan tampilan rokok. Penjabat Bupati Kulon Progo, Srie Nurkyatsiwi, menekankan pentingnya komitmen dalam pemerintahan untuk mencapai berbagai tujuan, salah satunya adalah mewujudkan ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 yang berkaitan dengan Kawasan Tanpa Rokok. Tindak lanjut dari komitmen ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, terutama dalam membangun kesadaran mengenai pentingnya ruang bebas dari asap rokok. Selama 14 tahun keberadaan Satgas KTR, Srie berharap melalui konsolidasi ini dapat dilakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap regulasi yang telah diberlakukan selama ini. "Dengan adanya Perda Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, bukan berarti kami melarang individu untuk merokok, melainkan mengatur lokasi-lokasi yang menjadi area bebas asap rokok, serta tempat-tempat yang diperbolehkan untuk merokok," tegasnya. ANTARA