**Borneonews - Surabaya**, Komisi Yudisial (KY) saat ini tengah melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya terkait vonis bebas yang dijatuhkan kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Hal ini menjadi perhatian publik terkait hasil persidangan yang melibatkan putra dari anggota DPR nonaktif, Edward Tannur.
Bambang Kustopo, selaku Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan para hakim tersebut berlangsung di Pengadilan Tinggi Surabaya. Dia menyatakan, "Benar, saat ini KY berada di kantor Pengadilan Tinggi."
Ketiga hakim yang sedang diperiksa adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Proses pemeriksaan ini dilakukan oleh sejumlah penyidik dari KY pada pukul 11.00 WIB.
Bambang menjelaskan bahwa pihaknya bertindak sebagai fasilitator tempat untuk pemeriksaan tersebut. "Kami hanya menyiapkan lokasi, sementara tim dari KY yang melakukan pemeriksaan secara langsung," tambahnya.
Ketika ditanya siapa saja yang ikut diperiksa selain tiga hakim tersebut, Bambang mengaku tidak memiliki informasi lebih lanjut. Namun, dia memastikan bahwa hanya ketiga hakim itu yang sedang dalam proses pemeriksaan.
Diketahui, pada Rabu, 24 Juli, Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari segala tuduhan terkait pembunuhan Dini Sera Afriyanti yang berusia 29 tahun. Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, dalam putusannya menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam melakukan tindakan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Majelis hakim berpendapat bahwa terdakwa tidak dapat dibuktikan secara sah sesuai dengan dakwaan yang telah diajukan, seperti yang diatur dalam pasal 338 dan 351 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, hakim juga mencatat bahwa terdakwa telah berupaya untuk memberikan pertolongan kepada korban ketika dalam kondisi kritis, yang ditunjukkan melalui tindakan membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Majelis Hakim secara tegas membebaskan terdakwa dari segala dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum. Keputusan ini tentunya menimbulkan banyak perbincangan di kalangan masyarakat, terutama mengingat latar belakang kasus yang melibatkan seorang anggota keluarganya yang terlibat dalam dunia politik.
ANTARA
Komisi Yudisial Periksa Tiga Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
Bagikan:

SURABAYA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kholidin/Noviera Raih Perak para Panahan Asian Para Games 2026
Petani Tradisional Dituding Sebabkan Karhutla, Akademisi Ilmu Pertanian Angkat Suara
Puluhan Sekolah di Palangka Raya Masih Dipimpin Plt, Pengisian Definitif Ikuti Aturan
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Komentar (0)
Memuat komentar…







