**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengimbau kepada pemerintah daerah untuk segera merancang dan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu guna menangani pencegahan serta penanganan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Moderasi Beragama Kemenko PMK, Warsito, menekankan pentingnya pembentukan satgas ini dalam konteks semakin tingginya angka kekerasan yang mencakup berbagai bentuk, baik verbal, fisik, maupun seksual. Dalam rapat yang berlangsung di Jakarta, Warsito menjelaskan bahwa satgas tersebut harus terdiri dari berbagai unsur lintas kementerian dan lembaga. Ini termasuk Dinas Pendidikan, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Dewan Pendidikan, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta aparat penegak hukum.
Warsito menggarisbawahi bahwa pembentukan satgas ini sangat krusial, mengingat kasus kekerasan yang menimpa individu dari berbagai usia, termasuk anak-anak, remaja, serta dewasa, menunjukkan tren yang meningkat di masyarakat. Dengan adanya satgas ini, diharapkan penanganan berbagai kasus dapat dilakukan secara menyeluruh dan cepat, serta menjadi alat untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi kekerasan yang mungkin terjadi.
"Ketika ada laporan atau kejadian, maka penanganannya bisa segera dilakukan dari hulu hingga hilir," ungkap Warsito.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), telah terjadi lonjakan jumlah pelanggaran terhadap perlindungan anak di sektor pendidikan. Sejak Januari hingga Agustus 2023, KPAI mencatat ada 2.355 kasus, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebanyak 2.133 kasus.
Lebih lanjut, data dari survei Asesmen Nasional pada tahun 2022 menunjukkan bahwa 34,51 persen peserta didik, atau sekitar satu dari tiga anak, berpotensi mengalami kekerasan seksual. Selain itu, survei tersebut juga mencatat bahwa 26,9 persen peserta didik berisiko mengalami hukuman fisik, sementara 36,31 persen berpotensi menjadi korban perundungan. Warsito juga mengungkapkan bahwa sekitar 20 persen anak laki-laki dan 25,4 persen anak perempuan dalam rentang usia 13-17 tahun melaporkan telah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Di sisi lain, Warsito menyerukan perlunya pengembangan satu layanan atau aplikasi pengaduan terpadu setelah satgas terbentuk baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini ditujukan agar masyarakat dan warga sekolah tidak merasa bingung saat melakukan pelaporan.
Data yang dikumpulkan nantinya tidak hanya akan mencakup jumlah pengaduan secara kuantitatif, tetapi juga mencatat tindakan terkait penanganan kasus, termasuk nama-nama oknum yang bertanggung jawab sehingga mereka tidak lagi dapat terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan.
"Oknum yang telah dihukum seharusnya dimutasi atau tidak lagi diizinkan untuk berhubungan dengan dunia pendidikan, baik dalam ranah pekerjaan di lingkungan pendidikan maupun dalam aspek struktural di dinas pendidikan," kata Warsito mengakhiri pembahasan.
ANTARA
Mendorong Pembentukan Satgas Untuk Penanganan Kekerasan Pendidikan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kebakaran di Jalan Pahlawan Marabahan, Api Membesar Dekat Sekolah
Pohon Tumbang dan Bangunan Rusak Diterjang Angin Kencang di Banjarbaru
Hujan Lebat Guyur Banjarbaru dan Martapura
Alwi akan Evaluasi Performa Setelah Terhenti French Open
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Komentar (0)
Memuat komentar…







