**Borneonews - Jakarta**, Ekonom Senior dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Deni Friawan, mengungkapkan perlunya evaluasi yang cermat terhadap rencana pemerintah untuk meningkatkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen di tahun mendatang. Dalam pandangannya, peningkatan ini berpotensi menambah beban bagi masyarakat, terutama di tengah situasi ekonomi yang sedang lesu dan daya beli yang menurun.
Deni menegaskan bahwa langkah menambah PPN perlu ditinjau kembali. Ia menilai, saat ini, kondisi ekonomi domestik menunjukkan kelemahan dalam daya beli masyarakat. "Kenaikan PPN bisa memperburuk keadaan perekonomian. Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, justru berpotensi menurunkannya mengingat pertumbuhan ekonomi yang melemah," ujarnya dalam sesi media briefing mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.
Lebih lanjut, Deni mengakui bahwa niat pemerintah untuk menaikkan PPN demi meningkatkan pendapatan negara dan rasio pajak adalah hal yang dapat dimengerti. Saat ini, penerimaan negara dari sektor perpajakan memang menunjukkan performa yang tidak optimal, dengan rasio pajak berada di titik rendah sekitar 10,12 persen.
Kementerian Keuangan mencatat bahwa hingga Juli 2024, total penerimaan negara mencapai Rp1.545,4 triliun, yang merupakan 55,1 persen dari target yang ditetapkan dalam APBN. Meski begitu, terdapat penurunan sebesar 4,3 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Dari total tersebut, penerimaan pajak tercatat sebesar Rp1.045,32 triliun, atau setara dengan 52,56 persen dari target APBN yang telah ditentukan.
Deni berpendapat, faktor utama lesunya penerimaan negara adalah tingginya ketidakpastian di pasar global serta penurunan harga komoditas internasional yang sangat mempengaruhi pendapatan pajak negara. Ia menegaskan pentingnya meningkatkan rasio pajak, namun hal ini tidak harus diwujudkan melalui kenaikan tarif PPN.
"Demi meningkatkan penerimaan pajak, kita harus fokus pada perluasan basis pajak dan peningkatan efisiensi dalam pemungutan pajak, alih-alih hanya mengandalkan peningkatan tarif pajak," tambahnya. Deni juga menyarankan agar insentif pajak diberikan secara selektif, lebih memprioritaskan sektor-sektor yang mampu menciptakan lapangan kerja.
Yose Rizal Damuri, Direktur Eksekutif CSIS, turut memberikan pandangannya mengenai perubahan PPN ini. Ia menyatakan bahwa aturan kenaikan PPN 12 persen yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tidak memiliki kewajiban untuk diterapkan. Sebaliknya, pemerintah memiliki opsi dalam menentukan apakah akan mengimplementasikannya berdasarkan kondisi perekonomian saat ini.
"Keputusan untuk menerapkan atau tidak, seharusnya mempertimbangkan berbagai faktor yang ada. Kita juga harus memeriksa anggaran yang ada apakah telah disusun dengan asumsi bahwa PPN akan naik menjadi 12 persen," tutup Yose.
ANTARA
Evaluasi Usulan Kenaikan PPN 12 Persen di Tengah Lesunya Ekonomi
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hangtuah Kalahkan Satya Wacana 62-58 di IBL All Indonesian
Tim Boccia Indonesia Bertekad Jaga Performa hingga Paralimpiade
Bupati Kotim Prihatin Kebun Warga Terbakar dan Terancam Kehilangan Penghasilan
Kim Jong-un Kunjungi China Jelang Peringatan Perang Korea
Pemkab Kobar Dorong Untama Jadi PTN dan Buka Fakultas Kedokteran
Acara Pemakaman di Gereja Yordania Diserang, Tujuh Orang Tewas
Komentar (0)
Memuat komentar…






