JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pemberian hak pembebasan bersyarat kepada Jessica Kumala Wongso oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM telah memenuhi aturan yang berlaku. Dalam penjelasannya di Istana Negara, Jakarta, Supratman menjelaskan bahwa keputusan tersebut sejalan dengan ketentuan yang ada. Menurutnya, meskipun Jessica Wongso dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, hak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tetap dapat diajukan. Hal ini dapat dicapai melalui remisi yang diberikan setiap tahunnya kepada narapidana. Supratman, yang merupakan anggota Partai Gerindra, juga memberikan apresiasi terhadap langkah Jessica yang melalui kuasa hukum memutuskan untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung, meskipun pengajuan tersebut dilakukan setelah status bebas bersyaratnya ditentukan. Menkumham menegaskan bahwa pendekatan terhadap warga binaan kini telah berubah menjadi lebih bersifat rehabilitatif daripada hanya menghukum. "Sistem pemidanaan saat ini lebih kepada pemasyarakatan, bukan lagi sekadar balas dendam," ungkapnya. Ia juga menambahkan bahwa meskipun Jessica telah mendapatkan pembebasan bersyarat, proses hukum masih dapat dilanjutkan. Jessica Kumala Wongso dibebaskan dari penjara pada pukul 09.36 WIB, dan kedatangannya dijemput oleh tim kuasa hukumnya. Kasusnya yang menjadi sorotan publik pada tahun 2016 ini, mengharuskannya untuk segera mengurus administrasi kebebasan di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur. Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa Jessica Kumala Wongso akan mendapatkan pembebasan bersyarat yang berlaku sejak hari Minggu, 18 Agustus 2024. Pemberian hak ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2022, yang merujuk pada perubahan kedua atas peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. ANTARA