JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang baru dilantik, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberikan instruksi untuk melaksanakan reformasi hukum di Indonesia. Hal ini dijelaskan oleh Agtas setelah upacara pelantikannya yang berlangsung di Istana Negara Jakarta pada hari Senin. "Presiden meminta agar kami bisa mengatasi masalah yang berkaitan dengan tumpang tindih peraturan di berbagai undang-undang," ujar Agtas. Ia menjelaskan bahwa upaya harmonisasi hukum bertujuan untuk mencegah munculnya ego sektoral yang disebabkan oleh keberadaan regulasi yang saling bertabrakan. Agtas menekankan pentingnya pengintegrasian undang-undang dan peraturan agar tidak terjadi konflik antar sektor. "Undang-undang dan peraturan perlu diselaraskan dan terintegrasi dengan baik guna menghindari ego sektoral yang muncul akibat tumpang tindih tersebut," jelasnya. Lebih lanjut, Agtas mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan komunikasi dengan pendahulunya, Yasonna Laoly, untuk memastikan bahwa program-program sukses yang telah dilaksanakan sebelumnya akan dilanjutkan. "Saya sangat menghormati Bapak Laoly. Kami berbincang malam tadi dan saya menegaskan bahwa tidak mungkin untuk mengubah semuanya di kementerian ini," tutur Agtas. Ia menambahkan, "Semua program baik dari masa jabatannya akan dilanjutkan dan diperbaiki jika diperlukan." Supratman Andi Agtas lahir di Soppeng, Sulawesi Selatan, pada 28 September 1969. Ia merupakan anggota DPR dari Partai Gerindra dan menjabat sebagai Ketua Badan Legislasi DPR. Penekanan pada pelaksanaan reformasi hukum yang cermat dan terencana akan menjadi titik fokus dalam kebijakan yang akan diambil di bawah kepemimpinannya. ANTARA