**Borneonews - Cimahi**, Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi Kota mengungkapkan penangkapan seorang pemuda yang berinisial RSA (20) karena diduga terlibat dalam kasus penculikan sekaligus *rudapaksa* terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 17 Agustus 2024 di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suharto, menginformasikan bahwa laporan mengenai insiden ini diterima dari orang tua korban pada 18 Agustus 2024. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang saat ini bersekolah di salah satu SMA swasta yang terletak di Bandung Barat.
Menurut penjelasan Tri Suharto, pelaku dan korban telah saling mengenal selama lima bulan melalui platform media sosial. RSA kemudian terus membujuk korban agar menjalin komunikasi lebih lanjut menggunakan aplikasi pesan singkat.
"Setelah mereka berkomunikasi intensif melalui *WhatsApp*, pada tanggal 17 Agustus, pelaku mendatangi korban dan tanpa seizin orang tuanya, korban dibawa pergi oleh pelaku. Selama proses itu, ponsel milik korban dimatikan," ujar Tri Suharto saat memberikan keterangan pers di Cimahi.
Kapolres menambahkan bahwa pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di kawasan Bekasi. Dari pemeriksaan yang dilakukan, diketahui bahwa korban dibawa secara paksa oleh pelaku ke dua unit apartemen yang terletak di Kota Bandung dan Bekasi.
"Pelaku dan korban berpindah-pindah tempat tinggal di beberapa apartemen sewaan harian. Selama proses penculikan, terdapat aksi pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Selain itu, pelaku juga sempat mengancam korban, mengatakan bahwa jika ia tidak mengikuti keinginannya, keluarganya akan mendapatkan malapetaka," lanjut Tri Suharto.
Sebagai tindak lanjut terhadap perbuatan tercela yang dilakukan oleh pelaku, Kapolres menyatakan bahwa RSA akan dijerat dengan Pasal 81 dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.
ANTARA
Polres Cimahi Tangkap Pemuda Pelaku Penculikan dan Rudapaksa Anak
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







