JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Barat**, Kepolisian daerah setempat baru-baru ini mengungkapkan sebuah kasus perdagangan orang yang melibatkan seorang wanita berinisial NE (21) sebagai pelaku. Dalam kejadian ini, NE berhasil menjual keperawanan seorang gadis berusia 15 tahun yang dikenal dengan inisial I. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan menjanjikan sejumlah uang kepada korban. Kasus ini terkuak setelah orang tua korban mendapatkan informasi bahwa anak mereka telah menjadi korban perdagangan orang. Kecurigaan tersebut membuat orang tua I segera melapor ke Polsek Tambora untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Dalam pernyataannya, Kapolsek Tambora, Kompol Donny Agung Harvida, mengonfirmasi bahwa pelaku telah diamankan setelah laporan dari orang tua korban. "Pelaku NE telah kami tangkap. Kasus ini muncul berkat kewaspadaan orang tua korban yang melaporkan kepada kami setelah mengetahui bahwa anaknya telah dijual untuk kepuasan seorang pria," ungkap Donny. Sementara itu, Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tambora, AKP Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari perubahan perilaku yang terlihat pada diri korban. Ibu korban mendengar kabar bahwa anaknya telah kehilangan keperawanan dan ketika ditanya, korban pun mengakui bahwa ia telah dijual oleh seseorang. Setelah menerima laporan, tim kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap NE di rumahnya yang terletak di Jembatan Besi, Tambora, pada hari Rabu, 14 Agustus. "Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa korban dan pelaku sebelumnya saling mengenal dan berteman. Saat mereka sedang berkumpul, korban mengungkapkan kebutuhan akan uang kepada pelaku," jelas Rachmad. Pelaku kemudian menawarkan kesepakatan dengan membujuk I untuk menjual keperawanannya kepada seorang pria yang biasa dipanggil "koko." Imbalan yang dijanjikan untuk korban adalah uang tunai, ponsel, dan akses ke apartemen. Dalam kesepakatan tersebut, pelaku menjanjikan dana sebesar Rp1 juta untuk keperawanan korban, yang disetujui dan dilaksanakan di sebuah hotel di Jakarta Barat. Setelah transaksi tersebut, pelaku menerima uang sebesar Rp400 ribu dari pria yang telah memanfaatkan korban, sedangkan korban sendiri mendapatkan sisa sebesar Rp600 ribu. Pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap rincian lebih dalam terkait kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku NE dihadapkan pada Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang dapat mengakibatkan ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. ANTARA