BATAM –
**Borneonews - Tanjungpinang**, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah mempersiapkan delapan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. TPS ini akan berada di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di lima kabupaten/kota yang ada di daerah tersebut. Anggota KPU Kepri, Priyo Handoko, menjelaskan bahwa pembentukan TPS khusus ini merupakan langkah yang diambil sejak Pemilu 2024 untuk memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak dapat hadir di TPS asalnya karena tengah menjalani hukuman di rutan atau lapas. Ia menyampaikan di Tanjungpinang pada hari Senin bahwa adaptasi ini dilakukan agar semua warga binaan yang memenuhi syarat dapat ikut berpartisipasi dalam proses demokrasi. Priyo juga menegaskan, meskipun warga yang mendekam di lapas dan rutan tercatat sebagai bagian dari daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, mereka harus memenuhi syarat serta ketentuan yang berlaku dalam penggunaan hak suara mereka. Contohnya, di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, terdapat warga binaan dari Kabupaten Lingga yang telah masuk ke dalam DPT di lokasi tersebut. Oleh karena itu, mereka hanya diperbolehkan untuk memberikan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kepri, tetapi tidak memiliki hak untuk memilih bupati dan wakil bupati di lingga. Priyo memberi contoh lain, pemilih asal Bintan akan mendapatkan dua lembar surat suara, sedangkan pemilih dari luar Bintan hanya akan menerima satu lembar surat suara. Pihaknya juga memastikan bahwa seluruh warga binaan yang terdaftar di masing-masing lapas dan rutan di seluruh Kepulauan Riau memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) daerah setempat. Diprediksi bahwa mereka akan tetap berada di institusi tersebut hingga datangnya hari pencoblosan, yang dijadwalkan pada 27 November 2024. Secara keseluruhan, terdapat 2.538 pemilih yang akan tersebar di delapan TPS khusus yang ada di rutan dan lapas di Kepri. Jumlah tersebut terdiri dari 2.407 pemilih laki-laki dan 131 pemilih perempuan. Rincian daftar pemilih tetap untuk Pilkada 2024 di delapan lapas dan rutan tersebut dijelaskan lebih lanjut. Di Kabupaten Bintan, terdapat Lapas Narkotika Kelas IIA Tanjungpinang dengan 407 pemilih dan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang yang memiliki 341 pemilih. Untuk Kabupaten Karimun, di Lapas Kelas IIB Tanjung Balai Karimun terdapat 456 pemilih. Di Kabupaten Lingga, Lapas Kelas III Dabo Singkep memiliki 76 pemilih sedangkan Lapas Kelas IIA Batam mencatat 419 pemilih. Selanjutnya di Kota Batam, Rutan Kelas IIA Batam terdapat 465 pemilih dan Lapas Perempuan serta Anak memiliki 122 pemilih. Terakhir, di Kota Tanjungpinang, Rutan Kelas IA Tanjungpinang terdaftar dengan 252 pemilih. Dengan kesiapannya, KPU Kepri berharap proses pemilihan dapat berlangsung dengan adil dan transparan, memberikan kesempatan bagi semua pihak untuk berpartisipasi. ANTARA