BANTEN –
**Borneonews - Tangerang**, Kepolisian Resor Tangerang Selatan yang berada di bawah Polda Metro Jaya baru-baru ini berhasil mengungkap sebuah sindikat peredaran narkoba jenis ganja dengan total berat 140,4 kilogram. Pengungkapan ini melibatkan jaringan dari Provinsi Sumatera dan Jawa, dan dinyatakan sebagai salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani oleh pihak kepolisian setempat. Kapolres Tangerang Selatan, Ajun Komisaris Ibnu Bagus Santoso, mengungkapkan bahwa penanganan kasus ini adalah yang paling signifikan sejak berdirinya Polres Tangerang Selatan sembilan tahun lalu. Ia menegaskan, "Ini mungkin pengungkapan terbesar yang pernah kami lakukan." Dalam praktik penegakan hukum ini, pihak kepolisian berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang telah ditetapkan, yakni H (27), G (26), dan S (38). Proses pengungkapan bermula dari pengawasan terhadap kendaraan para pelaku yang terindikasi membawa ganja dari Pelabuhan Merak, Cilegon, melintas di kawasan Tangerang. Kapolres menjelaskan, "Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkoba, dan kami langsung membuntuti kendaraan tersebut. Kami berhasil menghentikan mereka setelah kendaraan keluar dari pintu Tol Bitung yang terletak di Kabupaten Tangerang." Dalam penangkapan ini, dua tersangka, yaitu H dan G, berhasil diamankan dengan barang bukti sebanyak 139,5 kilogram daun ganja kering. Selanjutnya, penyidik melakukan pengembangan dan menyusuri daerah Purwakarta, Jawa Barat. Di sana, tersangka bernama S berhasil ditangkap bersama barang bukti ganja seberat 91,2 gram. Di dalam penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian masih memburu seorang tersangka lainnya yang berinisial R, yang diduga masih melarikan diri. "R termasuk dalam jaringan pengedar ganja yang berasal dari Sumatera, dan mereka melakukan pemasaran melalui *media sosial* ke seluruh wilayah Indonesia," tambahnya. Ketiga tersangka yang telah ditangkap dikenakan pasal yang tertera dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tepatnya Pasal 114 ayat 2 sub 115 ayat 2 jo 132 ayat 1. Akibat perbuatan mereka, ketiga tersangka terancam hukuman mati atau pidana penjara selama maksimum 20 tahun. ANTARA