**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengambil langkah proaktif dengan menyurati empat pejabat yang baru saja dilantik oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo. Surat tersebut berisi permintaan agar mereka segera memenuhi kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Melalui Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, diinformasikan bahwa pejabat-pejabat yang baru dilantik tersebut diharuskan mengajukan LHKPN kepada KPK paling lambat tiga bulan setelah tanggal pelantikan. Tessa menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ini sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas pejabat publik.
Dari data yang diperoleh KPK, Supratman Andi Agtas, yang kini menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, telah melaporkan LHKPN secara berkala untuk tahun 2023 saat ia masih berfungsi sebagai anggota DPR. Selain itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Bahlil Lahadalia, juga telah menyampaikan LHKPN untuk periode yang sama dalam kapasitasnya sebagai Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Di sisi lain, Rosan Roeslani yang menjabat sebagai Menteri Investasi juga telah mengisi LHKPN Khusus untuk tahun 2023 saat menjabat sebagai Wakil Menteri BUMN.
Dalam hal ini, Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika, Angga Raka Prabowo, beserta sejumlah kepala badan seperti Hasan Nasbi (Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan), Dadan Hindayana (Kepala Badan Gizi Nasional), dan Taruna Ikrar (Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) belum mengajukan LHKPN. Hal itu dikarenakan mereka belum menjabat dalam posisi yang diwajibkan untuk melapor.
Tessa menjelaskan bahwa KPK akan mengirimkan surat kepada satu wakil menteri dan tiga kepala badan/kantor tersebut, yang belum terdaftar sebagai wajib LHKPN, untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap ketentuan yang berlaku.
Pada hari ini, Presiden Joko Widodo melantik tujuh pejabat baru di Istana Negara, Jakarta. Pelantikan tersebut terdiri dari tiga menteri, satu wakil menteri, dan tiga kepala badan/kantor. Di antara pejabat yang dilantik tersebut adalah Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia sebagai Menteri ESDM, Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM, serta Angga Raka Prabowo sebagai Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika.
Selanjutnya, diangkat pula Hasan Nasbi sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Dadan Hindayana sebagai Kepala Badan Gizi Nasional, dan Taruna Ikrar sebagai Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Pelantikan ini dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 92P Tahun 2024 mengenai Pengangkatan dan Pemberhentian Menteri Negara dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024.
ANTARA
KPK Surati Pejabat Baru untuk Laporkan LHKPN Segera
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kompleks Pasar Tumbang Sanamang Katingan Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Miliaran Rupiah
Kalteng Perlu Waspada Kekeringan hingga Awal 2027, BNPB Siapkan Mitigasi El Nino
Kabut Asap, Kecelakaan Menewaskan Dua Pengendara di Sudirman Km 9 Sampit
Menteri UMKM: Ojol Bisa Akses KUR untuk Beli Motor dan Modal Usaha
Akademisi Soroti Kemarau Panjang dan Lahan Gambut dalam Karhutla Kalteng
IPLM dan Perpustakaan Sekolah
Komentar (0)
Memuat komentar…







