MAKASSAR –
**Borneonews - Makassar**, Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan telah berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menghebohkan, yang melibatkan seorang perempuan paruh baya berinisial RML (46). Jasad korban ditemukan disembunyikan dalam sebuah koper oleh pelaku berinisial AND (37) di Jalan Pelelangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep). Kapolda Sulsel, Irjen Pol Andi Rian R Djajadi, menyatakan bahwa pelaku ditangkap pada tanggal 17 Agustus 2024, yang bertepatan dengan perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Penangkapan berlangsung di Kabupaten Pasir, Penajam Utara, Kalimantan Timur, dengan dukungan dari tim gabungan unit Jatanras Polda Sulsel dan Jatanras Polres Pangkep. Dari penuturan pihak Kepolisian, pelaku yang merupakan seorang residivis dengan empat kasus kejahatan pencurian kendaraan bermotor ini, mengaku termotivasi untuk melakukan pembunuhan tersebut demi menguasai harta benda korban dan juga untuk memenuhi nafsu bejatnya. Kapolda menjelaskan bahwa kejadian mengerikan ini terjadi pada malam hari, Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 02.00 WITA. Saat kejadian, pelaku dalam keadaan mabuk setelah sebelumnya mengonsumsi minuman keras. Dia merencanakan untuk merampok korban yang tinggal sendirian, karena jarak rumah mereka hanya sekitar dua meter. Dengan keadaan tersebut, ia mencuri masuk ke dalam rumah korban saat kondisi rumah dalam keadaan sepi. Dengan mendekati korban yang tengah terlelap, pelaku mengambil uang dan ponsel dari tempat korban. Namun, niat jahatnya semakin menjadi ketika ia berupaya untuk menyetubuhi korban yang terbangun. Ketika sang korban menyadari tindakan pelaku dan berusaha melawan serta berteriak, pelaku menjadi agresif dengan mencekik korban serta menindih wajahnya menggunakan bantal. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri dan pelaku pun melanjutkan aksinya yang sangat tidak bermoral tersebut. Setelah melaksanakan tindakan keji tersebut, pelaku melihat bahwa korban kembali sadar dan berusaha melarikan diri. Dalam keadaan panik, pelaku menghampiri dan memukuli korban hingga terjatuh kembali tidak sadarkan diri. Melihat korban tak bergerak, pelaku kembali ke rumahnya dan menanyakan keberadaan koper kepada istrinya dengan alasan ingin meminjam. Setelah mendapatkan koper, pelaku kembali ke rumah korban yang sudah tidak bernyawa dan memasukkan jasad korban ke dalam koper besar. Rencananya adalah untuk membuang koper tersebut ke area persawahan, namun karena berat, ia justru membuangnya di lorong dekat rumah kontrakan. Dari rumah korban, pelaku juga mencuri uang tunai sebesar Rp1 juta lebih serta sepeda motor korban sebelum melarikan diri menuju Kota Makassar. Namun, dalam perjalanan, sepeda motor tersebut mengalami mogok di Kabupaten Maros. Pelaku kemudian membawa sepeda motor ke bengkel temannya, di mana dia mengaku ingin menjualnya. Motor tersebut akhirnya dibeli oleh rekannya berinisial RSD seharga Rp1,3 juta. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk pergi ke Pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar dan membeli tiket kapal laut menuju Balikpapan. Ia tiba di Pelabuhan Semayan, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada hari Senin, 12 Agustus 2024. Kapolda menegaskan bahwa pelaku menghadapi ancaman hukuman yang sangat berat. Tersangka dapat dijerat dengan tiga pelanggaran hukum sekaligus: perampokan, pemerkosaan, dan pembunuhan, yang dapat dijatuhkan pidana penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup. Pasal-pasal yang dikenakan mencakup pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, serta pasal-pasal lainnya dengan ancaman maksimal tahunan. Sebagai barang bukti, pihak kepolisian menyita sejumlah barang seperti koper besar berwarna merah, kasur, bantal, sepeda motor, ponsel, dan barang-barang pribadi lainnya milik korban. Penangkapan dan pengungkapan ini menunjukkan komitmen Kepolisian dalam memberantas kejahatan berat dan menjaga keamanan masyarakat. ANTARA